KUD-PT.PETS Menang Kasus Gunung Emas Pohuwato

RGOL.ID, Gorontalo – Sidang gugatan gunung emas Pani Kabupaten Pohuwato berakhir Selasa (1/10) lalu di di Pengadilan Tata Usaha Negara
Gorontalo dengan putusan dimenangkan oleh KUD PT.PETS yang menjalin mitra dengan PT PEG (Puncak Emas Gorontalo).

Sementara, pihak penggugat atas nama Ricard Iyabu menanggapi biasa putusan. Ricard mengaku putusan ini bisa dianggap N.O atau draw. Terkait dengan putusan itu, Ricard akan menyatakan sikap pekan ini, apakah banding atau tidak.

“Saya senang sekali hasil draw, maksudnya saya punya
sekarang masih Yudifaksi ada dua yakni Pengadilan Pertama dan Pengadilan Tinggi, serta Yudifirex yakni Mahkamah Agung.

Artinya kami akan banding,” tegasnya. Ditempat terpisah Penasehat Hukum KUD, Ismail Pelu, S.H. mengaku bersyukur sidang gugatan IUP KUD akhirnya bisa berakhir dan dimenangkan oleh kliennya yakni KUD dan PT. PETS.

“Dari sidang itu, gugatan pak Ricard Iyabu tidak dikabulkan, sehingga kalaupun ada upaya banding dari pihak penggugat, kami siap saja,” jelasnya.

Ismail mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai aturan, termasuk soal administrasi, karena pengalihan IUP sudah memenuhi ketentuan, dimana pemilik IUP yaitu KUD Dharma Tani mengajukan permohonan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang untuk mengalihkan IUP, tentunya setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Pohuwato.

IUP milik KUD DT dimohonkan oleh pemilik untuk dialihkan ke PT. Pets (Puncak Emas Tani Sejahtera) karena KUD menjalin
Mitra dengan PT PEG (Puncak Emas Gorontalo).

“Alhamdulillah dalam amar putusan pihak KUD Dharma Tani dan PT. Pets menang di PTUN Gorontalo,” ucapnya.

Dilain pihak. Patta Agung, S.H. selaku Kuasa Hukum Bupati Pohuwato mengatakan terkait penggugat atas nama Ricard Iyabu tidak dapat diterima, sehingga kasus ini dimenangkan para tergugat, yakni Gubernur, Bupati Pohuwato dan KUD bersama PT.PETS.

“Jadi pihak pengadilan memberikan waktu kepada penggugat banding atau tidak, artinya pada putusan ini, kami tunduk pada putusan Tata
Usaha Negara,” tuturnya. (yod-54)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.