Lama Diperiksa, Sekolah Ini Akhirnya Mengembalikan Uang Pungli

Suasana pengembalian Pungli di SDN 14 Tibawa
Suasana pengembalian Pungli di SDN 14 Tibawa

Ombudsman Saksi Pengembalian Pungli 

RadarGorontalo.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo saksikan proses pengembalian uang pungli oleh SDN 14 Tibawa terkait pembangunan toilet guru di sekolah tersebut. Kepala Perwakilan ORI Provinsi Gorontalo Alim S Niode melalui Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Wahiyudin Mamonto menjelaskan bahwa pada Sabtu 3 Desember 2016 kemarin pihaknya telah menyaksikan proses pengembalian uang pungli kepada orang tua siswa, oleh pihak SDN 15 Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Pengembalian tersebut kata Wahiyudin, sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.

Proses pengembalian itu lanjut Wahiyudi, berawal dari keluhan salah seorang tua siswa SDN 14 Tibawa yang pada 28 April silam melaporkan proses pungutan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo. “ Cukup lama memang, dan kami sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait,” Kata Wahiyudin.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan bahwa memang apa yang dilakukan oleh pihak SDN 14 Tibawa Kabupaten Gorontalo merupakan tindak mal administrasi. Hal itu kemudian Ombudsman mengeluarkan surat dengan nomor 0006/SRN/0068.2016/gto-03/XI/2016, tertanggal 28 November 2016 yang intinya adalah meminta pihak SDN 14 Tibawa Kabupaten Gorontalo untuk mengembalikan uang pungutan dimaksud. “Dalam prosesnya memang ada pro kontra saat proses pengembalian ini berlangsung, namun hal itu kemudian bisa reda dan pengembalian tetap berlanjut,” Kata Wahiyudin.

Dengan dikembalikan uang pungutan ini kata Wahiyudin, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo mengapresiasi pihak SDN 14 Tibawa Kabupaten Gorontalo karena telah mengambil langkah yang tepat. Menurut Wahiyudin, apa yang dilakukan oleh SDN 14 Tibawa Kabupaten Gorontalo bisa menjadi contoh yang baik bagi sekolah lainnya, demi terselenggaranya pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan. “Kami kembali mengingatkan kepada pihak sekolah dan komite agar berhati-hati dengan pungutan,” Ujar Wahiyudin. Selain itu, bagi masyarakat yang masih mengalami pungutan dalam dunia pendidikan, diharap agar bisa melaporkan hal ini ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, atau ke Satgas Saber Pungli. (RG-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.