Langgar Aturan PPKM, Polisi Bubarkan Acara Ulang Tahun

RGOL.ID, GORONTALO – Untuk mencegah adanya peningkatan wabah Covid-19 di Provinsi Gorontalo, Polsek Kota Timur, Polres Gorontalo Kota melalui patroli KRYD, membubarkan puluhan warga yang merayakan ulang tahun SMA Negeri 1 Gorontalo, di salah satu obyek wisata di Kota Gorontalo, Sabtu (4/9/2021).

Kapolsek Kota Timur, IPDA M. Ibnu Katsir Rizka, mengatakan acara tersebut dibubarkan karena melanggar aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dimana PPKM Level 3 ini diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021.

“saat pembubaran, ada sekitar 70 orang yang kita dapati belum divaksin, dan saat itu mereka diarahkan agar secepatnya divaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Lanjut kata Ibnu, pembubaran acara hari ulang tahun sekolah ini berawal dari laporan masyarakat, dimana setelah dikonfirmasi dengan pihak sekolah, ternyata giat tersebut tidak diberikan izin dan tanpa sepengetahuan kepala sekolah.

Selain itu kata Ibnu, ditemukan sejumlah masyarakat nongkrong dan mengkonsumsi minuman keras di pelabuhan. Mereka diamankan di Polsek Kota Timur serta dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat surat pernyataan.

Ibnu menambahkan, patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, dalam rangka menjamin stabilitas Kamtibmas, serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kota Timur yang membawahi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“patroli dilakukan dengan mendatangi tempat yang dianggap ramai berkumpulnya masyarakat, serta wilayah yang rawan terjadinya tindak kriminal,” terangnya. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (awl)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.