RadarGorontalo.com – Pemerintah punya cara baru dalam memberantas kasus korupsi. Lewat Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018, pemerintah membuka peran serta masyarakat dalam mengadukan tindak pidana luar biasa itu. Tak tangung-tanggung, hadiah pun disiapkan bagi para pelapor, dengan nominal paling banyak Rp. 200 juta, untuk satu laporan.
Yang paling menarik dalam PP tersebut, adalah pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi. Khusus besaran premi yang diberikan yakni dua permil dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan kepada negara.
dan dalam pasal 17 ayat 2 PP tersebut, Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
PP yang diteken presiden itu, mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Cara ini bisa sangat ampuh melibatkan peran serta masyarakat, dalam upaya pencegahan korupsi.
Dalam PP 43 tahun 2018 juga mengatur soal pelaporan tindak pidana korupsi berupa suap. besaran premi diberikan dua permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PP ini sudah diteken sejak September silam, dan sudah langsung diundangkan oleh Kemenkumham. (rg-34)