Lapor Pelanggaran Aparatur Negara, Sekarang Bisa Lewat Facebook

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo

RadarGorontalo.com – Proses pemberian layanan publik oleh lembaga atau instansi yang dibiayai oleh negara yang diduga berpotensi maladministrasi selalu menjadi perhatian oleh Ombudsman Republik Indonesia, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang Undang tahun2009 tentang pelayanan publik.
Salah satu bentuk perhatian nyata yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, khususnya oleh perwakilan Provinsi Gorontalo adalah membuat berbagai inovasi guna menyelesaikan berbagai kasus kasus maladministrasi yang terjadi daerah Gorontalo. Sementara khusus untuk perolehan kasus oleh Ombudsman Republik Indonesia bisa di kategorikan dalam dua bentuk yakni berdasarkan laporan masyarakat atau inisiatif dan keduanya bisa langsung masuk dalam map kuning. “Map kuning adalah istilah administratif pemberkasan kasus-kasus yang masuk ke ombudsman,” Ujar Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Kurnia.

Kurnia menjelaskan, di akhir tahun 2016 ini Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi Gorontalo melalui rapat kerja perwakilan, telah memutuskan untuk membuat sebuah mekanisme penanganan laporan masyarakat atau inifiatif dengan mengedepankan kecepatan penyelesaian. Tentunya laporan yang bisa ditangani dengan cepat adalah hal-hal yang sifatnya mendesak dan tidak membutuhkan birokrasi yang panjang.

Kasus atau laporan yang bisa ditangani dengan cepat antara lain seperti persoalan pembayaran asuransi yang waktunya relatif terbatas, pengurusan sim, pungli pendidikan, serta masih banyak lagi. “Syarat laporan atau informasi yang bisa kami tindak lanjuti dengan menggunakan mekanisme quick respon tentunya harus sesuai dengan peraturan atau sop yang ada di internal kami,” Kata Kurnia seraya menambahkan walaupun laporan atau informasi yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi Gorontalo sifatnya sangat mendesak namun tidak sesuai dengan persyaratan substansi maka saat itu juga laporan atau informasi tersebut di masukan dalam mekanisme reguler atau bahkan ditolak.

Menurut Kurnia, mekanisme Quick Respon merupakan langkah positif guna meningkatkan jumlah laporan maupun penyelesaiannya serta lebih mempermantap koordinasi antara pihak Ombudsman Republik Indoesia dengan berbagai pihak. Seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo diminta untuk memanfaatkan hal ini dengan segera melaporkan segala tindakan aparat negara yang diduga melakukan pelanggaran maladministrasi baik berupa pungutan liar, tidak memberikan pelayanan, bersikap tidak pantas, atau mempersulit pengurusan izin atau dokumen lainnya agar segera melaporkannya ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi Gorontalo dengan datang langsung ke Jl. Arief Rahman Hakim No 62, Kecamatan Kota Tengah,Kota Gorontalo atau menghubungi Telepon 0435-826526, bahkan bisa melalui Facebook Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. (RG-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.