Lima Bulan, 23 Gadis Dicabuli

doc. RG
doc. RG

5 Kasus Pelakunya Ayah dan Kakek

(RadarGorontalo.com) – Pelaku pencabulan dengan korban dibawah umur, yang terjadi Di Gorontalo, kendati terjadi selang tahun 2016, namun mereka bisa dikatakan lolos dari hukum kebiri. Pasalnya, PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 25 Mei belum lama ini, hanya berlaku untuk kasus-kasus yang terungkap sesudah tanggal itu.

Di Gorontalo sendiri, terhitung sejak awal Januari 2016 hingga Mei, ada 24 orang pelaku pencabulan dengan korban rata-rata anak dibawah umur. total korban mencapai 23 orang. Nah, yang bikin miris 5 kasus diantaranya adalah kasus inces. Pelakunya adalah keluarga korban.

Dengan rincian, 3 pelaku ayah korban, 2 orang masih kakek korban, 6 orang dekat (pacar, teman, tetangga), dan 12 kasus lagi pelakunya tak ada hubungan dengan korban. Dari total 23 korban pencabulan di bawah umur, satu diantaranya meninggal dunia. Pasalnya, kasus yang terjadi di 19 Januari silam itu, korban dicabuli secara bergilir oleh 8 pelaku. Korban yang mengalami trauma dan kerusakan dialat vital itu, akhirnya menghembuskan nafas terakhir seminggu setelah tindak pencabulan yang dialaminya itu.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko menyampaikan, hukuman kebiri diberikan melalui suntikan. Dalam satu kali suntik, efeknya bisa muncul sampai 3 bulan. Oleh karenanya, penerima hukuman wajib datang untuk disuntik kembali. Lamanya, sesuai dengan vonis hakim saat vonis hukuman pokoknya. Dalam perpu sendiri disebutkan bila hukuman ini diberikan tidak permanen, maksimal hanya dua tahun.

”Hukuman kebiri ini bukan berarti memotng alat vital pelaku ya. Di sini kami masih memperhatikan hak asasi manusia.  Tidak permanen. Teknisnya akan dijabarkan dalam PP,” tutur Sujatmiko pada pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (26/5).

Baca Juga : Hukuman Kebiri Bikin Tubuh Rusak

Dia melanjutkan, sebelum eksekusi nanti, pelaku dipastikan mendapat pendampingan. Tugas pendamping adalah untuk memberikan pengawasan dan pendampingan terkait dampak suntik kebiri ini. Sehingga dampak negatif bisa diminimalisir. Ada ahli jiwa dan kesehatan yang akan ditugaskan melakukan hal tersebut.

”Kebiri dibarengi dengan rehabilitasi juga. Jangan sampai suntikan kimia nanti tidak menimbulkan dampak lain selain menurunkan libidonya,” ungkapnya. Meski garis besar teknis tambahan hukuman ini sudah jelas, namun masalah eksekutor hingga kini masih belum clear. Dalam perpu sendiri, hanya disebutkan bahwa pelaksana dilakukan dengan pengawasan kementerian terkait, yakni kementerian bidang hukum, sosial dan kesehatan.

Sujatmiko sendiri pun masih belum dapat memberikan jawaban pasti. Dia mengatakan, hal ini akan diputuskan dalam perumusan aturan turunan dari Perpu perubahan kedua atas undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak.

”Yang jelas tenaga profesional medis. Nanti kita putuskan,” tutur mantan duta besar Indonesia untuk sudan itu. Disadari olehnya, masih ada pro kontra dari tenaga medis terkait hal ini. Masalah kode etik dan kekhawatiran soal adanya tuntutan hukum atas tindakan tersebut jadi latar belakang utama. Karenanya, dalam PP nanti, payung hukum juga disiapkan untuk memberikan perlindungan. ”Kita pikirkan tentu saja. Bagaimana nanti jalan terbaiknya untuk menghindari hal tersebut (tuntutan hukum, red),” sambungnya.

Untuk memastikan pelaku tak mengulangi perbuatannya, mereka akan dipasang alat deteksi elektronik berupa chip. Ada dua opsi untuk alat deteksi ini. Pertama ditanam dan kedua dipasang pada gelang yang wajib dipakai. (rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.