RGOL.ID, GORONTALO – Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan perundang-undangan tentang perfilman dan penyensoran, maka Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia (RI) menggelar literasi dan edukasi hukum bidang perfilman dan penyensoran.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Aston Kota Gorontalo ini menghadirkan pemateri dari LSF yakni Tri Widyastuti S. dan Joseph Samuel K, serta akademisi Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Apris A. Tilome.

Hadir pula peserta dari unsur mahasiswa fakultas bisnis digital, Universitas Muhamadiyah Gorontalo, SMK Negeri 1 Gorontalo, Komunitas Film Gorontalo, Rumah Produksi Gorontalo, Kantor Bahasa Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi, dan unsur wartawan Daerah Gorontalo.

Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong menyampaikan, ada tiga aspek penting dan strategis yang harus dipenuhi dalam produk film, yakni aspek edukasi atau pendidikan, aspek penetrasi budaya, dan aspek membangun nilai-nilai agama.

Selain itu, Kadim juga berharap LSF lebih fokus memperhatikan penyensoran pada video atau film yang banyak tersebar di media sosial yang sangat mempengaruhi karakteristik anak.

“pada dasarnya faktor penting yang harus dicapai dalam perfilman dan penyensoran ini adalah membangun edukasi, budaya, dan religius,” ungkapnya.

Kadim juga berharap melalui kegiatan literasi dan edukasi hukum bidang perfilman dan penyensoran ini, para peserta, khususnya mahasiswa dan produser film dapat bisa memahami sekaligus membantu mengedukasi masyarakat terkait dengan perfilman dan penyensoran, sehingga bisa memperkuat karakter bangsa.

Sementara itu, anggota LSF RI, Fetrimen saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa tujuan perfilman adalah terbinanya akhlak mulia, kecerdasan kehidupan bangsa, berkembang dan lestarinya nilai budaya bangsa, berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.

Sehingga itu kata Fetrimen, film menjadi salah satu karya strategi dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, maupun pembinaan kebudayaan.

Olehnya itu, untuk memperkuat fungsi film dan mencegah dampak buruk dari film itu, maka LSF menyodorkan tujuh aspek sensor yang harus diperhatikan oleh pembuat film, yakni kekerasan dan perjudian, narkotika psikotropika dan zat adiktif, pornografi, provokasi antar kelompok, penistaann pelecehan dan penodaan nilai agama, mendorong tindakan melawan hukum, dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

“tujuh aspek ini yang harus jadi perhatian semua pihak, baik produsen maupun konsumen film,” ungkapnya.

Fetrimen berharap para peserta bisa menyampaikan hasil diskusi dari kegiatan literasi dan edukasi ini kepada lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal. (LaAwal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.