Mantan Kades Bantah Penyelewengan Anggaran Desa, Afrizal : Jangan Ada Kriminalisasi Masalah Hukum

GORONTALO(RAGORO)-Terkait dengan persoalan mantan kepala desa bongohulawa Ismail Djafar yang dituding melakukan penyelewengan anggaran oleh salah satu warga Yunus Biati tahun 2016 hingga 2020 dibantah langsung oleh kuasa hukum Afrizal Pakaya, SH. Menurutnya, bahwa persoaalan yang ditudingkan oleh Yunus tidak susuai dengan fakta yang dutudingkan.Dia menambahkan bahwa untuk anggaran 2016-2017 sudah tidak masalah.

Mengapa? karena menurut pengacara muda bahwa untuk anggaran tersebut sudah tidak ada masalah. “ Kenapa ini ini saya sampaikan tidak ada masalah, karena sudah dilakukan audit dan pemeriksaan tim inspektorat Kabupaten Gorontalo,”tegas Afrizal.

Sementara untuk anggara 2018 hingga 2020,dalam pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan.Anehnya,kenapa sudah masuk dalam pemeriksaan kedua oleh tim riksus inspektorat lalu kemudian muncul masalah.“Kami sendiri sekarang ini memiliki data banding laporan untuk anggaran 2018 hingga 2020,”ucap Afrizal. Masih kata Afrizal, yang menambahkan bentuk pemeriksaan yang dilakukan oleh tim riksus inspektorat, menerutnya, tidak ada persoalan karena itu bagian dari tugas riksus.

“Kami dukung tapi yang kami harapkan dalam pemeriksaan tersebut riksus harus objektif,“tegas Afrizal. Hal lain yang disampaikan juga, untuk masalah ini diakuinya sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan Negeri Limboto. Nah, bagi Afrizal ini menunjukan sebuah kekeliruan yang semetinya perlu diluruskan kembali.

Pasalnya,bahwa ketika masalah tersebut masih dalam pemeriksaan inspektirat, maka belum ada proses hukum yang dilakukan kejaksaan. “Saran kami, serahkan dulu masalah ini ke inspektorat Kabupaten Gorontalo, jika memang ada masalah hukum, maka silahkan saja diproses lebih lanjut, oleh Kejaksaan, sehingga dikemudian hari tidak akan menimbulkan penafsiran hukum pada masyarakat,”ucap Afrizal dengan nada tanya.

Untuk saat ini kata dia,bahwa mantan Kepala Desa Bongohulawa sedang menjalani proses sidang MPTGR yang ada di Inspektorat Kabupaten Gorontalo. Sehingga kami mengharapkan hargai dulu proses MPTGR. Dan saya berharap dalam persoalan ini, jangan ada kriminalisasi hukum terhadap kepala Desa. Artinya yang kami harapkan hargai semua proses yang sedang berjalan, utamanya dalam proses MPTG,” tandasnya.(RG-27)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.