Masa Reses Menghentak 6-15 Februari

RGOL.ID – Kembali, masa reses atau jaring aspirasi langsung ke masyarakat, yang biasa dilakukan oleh setiap wakil rakyat atau keanggotaan DPRD, akan dilakukan oleh ke 45 anggota DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, mulai Senin 6 Februari 2022 mendatang, hingga Rabu 15 Februari 2022, atau selama 8 (delapan) hari kerja. Dengan tajuk, masa reses persidangan kedua, tahun 2022-2023.

Rencana kegiatan akan masa reses ini, sudah terakomodir dalam penyusunan Rencana Induk Kegiatan (RIK) Deprov Gorontalo, dalam rapat kerja di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) Deprov, pekan lalu.

Yang juga, pada pekan ini, telah ditindaklanjuti kesiapan untuk segala dukungan fasilitator di jajaran Sekertariat Deprov, yang dinakhodai Sudarman Samad.

Dimana, seperti biasa, telah dibagi tim-tim per daerah pemilihan (dapil), untuk lebih memudahkan dukungan koordinasi dan tugas fasilitator dalam memudahkan setiap keanggotaan Deprov, dan masyarakat yang ditemui-nya, dalam mengakomodir setiap aspirasi.

Disisi lain, dalam sejumlah kesempatan reses, yang sudah sering dilakoni oleh para wakil rakyat di parlemen Puncak Botu ini, Ketua Deprov, Paris RA Jusuf, dan segenap jajaran keanggotaan-nya, tidak lupa sering mengingatkan, agar kelak dalam penyampaian aspirasi reses, untuk dapat dipilah dan dipilih, mana yang benar-benar menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo, dalam mengakomodir dan menindaklanjuti harapan dalam mewujudkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Karena dalam aturan, tidak semua aspirasi yang bersifat melanjutkan pembangunan di setiap wilayah, adalah kewenangan atau tanggung jawab Pemprov Gorontalo. Namun ada pula, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota setempat. (ayi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.