Masalah PAN Dibawa ke Pengadilan

Ancam Gugat DPP

RadarGorontalo.com – PAN Gorontalo bangkit lagi. Semua kekuatan yang ada di PAN mulai menyatu untuk menyelamatkan PAN. Ada kekhwatiran besar terhadap masa depan PAN Gorontalo, karena itu semua tokoh PAN mulai merapatkan barisan. Bahkan tokoh – tokoh deklarator PAN Gorontalo, Abdullah Karim Cs ikut bergabung untuk menyelamatkan PAN dari Gorontalo untuk Indonesia.

Dari pertemuan senin (19/12) siang dengan seluruh tokoh PAN termasuk sejumlah Ketua DPD PAN versi Idris Rahim turut hadir. Dari pertemuan itu sudah diputuskan untuk mulai menggebrak dengan membawa masalah PAN ke Pengadilan Umum. Menurut Abdullah Karim, masalah tersebut sudah dibawa ke Mahkamah Partai dan setelah 60 hari belum juga ada jawaban, maka sesuai aturan partai, masalah itu bisa dibawa ke pengadilan umum.

Tidak itu saja kata Abdullah Karim, jika ada bukti bahwa Conny Gobel selaku Plt. Ketua DPW PAN melakukan tindak pidana, maka mereka akan menggugat Conny secara pidana. Tidak sampai di situ, mereka juga akan menggugat DPP PAN. “Kami tidak sekadar menebar ancaman. Demi melindungi PAN kami benar – benar akan membawa masalah ini ke Pengadilan Umum,” kata Abdullah Karim.

Ditemui kemarin, tokoh paling dihormati di PAN ini mengatakan, gugatan ke pengadilan akan didaftarkan bulan Januari 2017. Abdullah kemudian kemudian mengatakan, kalau Conny sebagai Plt. Ketua DPW sudah mengeluarkan keputusan berakibat hukum, karena SK pengangkatan Ketua DPD yang dikeluarkannya sebagai Plt Ketua DPW adalah cacat hukum. Karena itu para Ketua DPD PAN yang sah adalah yang SK-nya dikeluarkan oleh Idris Rahim selaku Ketua DPW, karena mereka melalui Musda. Sementara para Ketua DPD PAN versi Conny tidak sah karena tak melalui Musdalub. Abdullah Karim heran mengapa DPP PAN berani menandatangani SK tersebut, padahal itu jelas – jelas menyalahi aturan. “Pemberhentian Idris sebagai Ketua DPW, bukan berarti memberhentikan pula Para Ketua DPD yang SK-nya ditandatangani Idris Rahim,” katanya. SK itu disahkan DPP. DPD akan melaksanakan tugasnya sebagai Ketua DPD.

Dalam pertemuan itu juga diputuskan bahwa kepengurusan DPD PAN di seluruh wilayah Gorontalo yang legal adalah yang memegang SK Idris Rahim. Dan para Ketua terpilih harus segera melaksanakan tugas – tugasnya sebagai Ketua Partai. Mantan Aleg Deprov 3 periode itu itu juga mempertanyakan mengapa DPP PAN tak mengeluarkan SK pada Conny sebagai Ketua DPW PAN, sementara DPP mengeluarkan SK pada Ketua DPD PAN versi Conny. “Kami merasa ada yang ganjil, makanya kami akan telusuri, apa yang membuat DPP berani mengeluarkan SK,” katanya. Jika nanti ditemukan ada indikasi pemalsuan dokumen, maka ini jelas – jelas pidana. Abdullah Karim juga mengatakan langkah yang ditempuh mereka, tak ada kaitannya dengan Pilgub. Yang mereka lakukan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum. Lanjut Abdulah mengatakan kalau mereka akan melakukan road show. (rg-51)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.