Mega Proyek Bandara Pohuwato Masuk Target, KPK Bantu Kejati Usut Korupsi

RadarGorontalo.com – Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) RI menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, yang dinilai “lambat” menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi. Menariknya, dari total 49 kasus korupsi yang ditangani Kejati Gorontalo, ada 10 kasus korupsi dibidik KPK RI. Kepala Biro Humas KPK RI Febri Diansyah, KPK segera mungkin mengutus beberapa ahli membahas dan memfasilitasi Kejati Gorontalo, dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang terhambat selama 2015 hingga 2017.

“Tim koordinasi dan supervisi penindakan KPK RI telah terjun langsung, guna membahas dan menyelesaikan kasus yang menunggak di Kejati Gorontalo selam kurun waktu 2015-2017. Memperbaharui data penanganan perkara di Kejati, menjadi tujuan utama kami,” terang Febri.

Dari informasi yang ditemukan KPK RI sampai dengan saat ini, kendala yang dialami Kejati Gorontalo dalam menyelesaikan kasus korupsi, tidak lain pada perhitungan kerugian negara. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang sama, seperti Kejati Gorontalo, pihaknya akan memfasilitasi melalui bantuan ahli.

“10 kasus korupsi yang menjadi fokus penuntasan KPK RI di Kejati Gorontalo, diantaranya. Tindak pidana korupsi alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dan RSUD Pohowanto Tahun Anggaran 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp 19.440.000.000 oleh PT Bumi Mata Kendari pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Hingga kini ada 18 tersangka. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Delima sebesar Rp 8.772.000.000 oleh PT Karunia Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Telah ada 18 tersangka. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Beringin-II sebesar Rp 2.535.535.000 oleh PT Fathir Karya Tama pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Telah ada 14 tersangka.

Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Beringin sebesar Rp 23.414.430.000 oleh PT Lia Bangun Persada pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun anggaran 2015. Sudah ada 19 tersangka. Tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000 tahun anggaran 2015 oleh PT Aneka Karya Pratama.
Tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (Tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000 yahun anggaran 2015 oleh PT Fajar Harapan Indah (KSO) PT Catur Indah Agra Sarana. Tindak pidana korupsi dalam pembangunan bendung dan jaringan transmisi air Baku Longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT Sinar Bintang Surya Adhitya pada Balai Wilayah Sungai II Gorontalo tahun anggaran 2015. Hingga kini ada 18 tersangka. Tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008.

Tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo,” jelas Febri.

Ini bukan persoalan rumit bagi Kejati Gorontalo, dalam menjalankan tugas dan tupoksi sebagai penegak hukum. Kasie Penkum Kejati Gorontalo Yudha Siahaan, saat dihubungi terpisah melalui pesan selular. Untuk dimintai tanggapan, atas tujuan KPK RI akan mendatangi Kejati Gorontalo menyelesaikan kasus korupsi. Yudha tidak banyak memberikan klarifikasi, atas tujuan KPK RI tersebut. “Besok aja datang ke Kantor,” singkat Yudha. Sementara itu sumber-sumber resmi RADAR Gorontalo menyebutkan bahwa, KPK RI juga sedang membidik dugaan kasus mega korupsi proyek pembangunan Bandara Pohuwato, yang telah merugikan uang negara yang cukup fantastis. (RG-62).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.