Menunggu Keputusan KPU RI, KPU Kabgor Tunda Dua Tahapan Pilkada

RGOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menunda sejumlah tahap proses persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 akibat adanya wabah corona atau yang disebut COVID-19.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 176/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 memang terdapat 4 tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaanya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan keempat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

“Ada empat tahapan yang ditunda tetapi kemarin kita melakukan pelantikan PPS setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah dan pihak kepolisian,” jelas Rasyid.

Lanjut kata Rasyid, kemungkinan KPU Kabupaten Gorontalo akan menunda dua tahapan Pilkada. Penundaan tersebut meliputi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Di surat Keputusan itu memang ada juga penundaan verifikasi faktual calon perseorangan. Tapi karena di Kabupaten Gorontalo tidak ada calon perseorangan,  maka kita hanya akan menunda dua tahapan Pemilihan saja sampai waktu batas yang belum ditentukan. Menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI,” kata Rasyid.

Terkait hal ini, Rasyid berharap waktu penundaan ini untuk bisa lebih memantapkan lagi semua persiapan sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkada 2020 nantinya dapat berjalan dengan baik dan sukses.

“Ini jadi kesempatan untuk semakin memaksimalkan persiapan sehingga diharapkan nanti pelaksanaan Pilkada nanti tidak ada yang kurang lagi,“ pungkasnya. (iyn)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.