Merlan Uloli Berharap Bone Bolango Kembali Raih WTP

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 3 yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Jadi, LKPD Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2020 yang diserahkan pada 19 Maret 2021 ini sudah tepat waktu sesuai yang ditentukan dalam Undang-Undang,” terang Dwi Sabardiana.

Dwi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 2 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Meski demikian, kata Dwi, pelaksanaan pemeriksaan terinci oleh BPK akan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan kondisi lapangan dan kebijakan pemerintah di daerah akibat kondisi pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berlangsung.

“Kami tentu akan mengikuti arahan dari BPK RI pusat, terkait kebijakan dan teknis pemeriksaan LKPD di masa pandemi ini, apapun kondisinya BPK akan tetap melakukan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya berkualitas,” tutur Dwi Sabardiana. (awal-46)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.