Meski Bersertifikat, Tak Ada TGR Untuk Tanah di Danau Limboto, Ini Kata Kejati

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum ikut ambil bagian dalam dialog Simposium Nasional bertemakan Arah Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Danau Limboto, berlangsung di Resto Pentadio Resort, Senin (17/9)

RadarGorontalo.com – Proyek revitalisasi Danau Limboto, sering terkendala dengan persoalan pembebasan lahan. Terkait pemberian ganti rugi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mewarning pemerintah daerah, untuk melihat dulu lahan yang dimaksud sebelum diberikan ganti rugi. Dan jangan membayar ganti rugi terhadap lahan yang masuk tanah negara, kendati sudah ada sertifikatnya. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Delwilmar SH, sebagai bagian dari upaya penyelamatan Danau Limboto, perlu ada inventarisasi terhadap aset danau, dengan cara membuat sertifikasi yang jelas.

Sehingga peruntukan anggaran dari pemerintah pusat, akan jelas pemanfaatannya. “Kami sudah diperintahkan Jaksa Agung sesuai arahan Pak Presiden Jokowi untuk segera dikawal dan diamankan program Pemerintah yang ada. Oleh sebab itu kami segera memacu dengan cara membuat program kerjanya untuk segera melakukan revitalisasi dan restorasi program kerja terpadu. Dan itu jua arah kebijakannya sudah jelas dalam RPJMD 2015 dan 2019 untuk bagaimana politikalwil daerah stakholder terkait,” papar Firdaus, dalam Dialog Simposium Nasional bertemakan Arah Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Danau Limboto, yang dilaksanakan di Resto Pentadio Resort, Senin (17/9) kemarin.

Terkati masalah pemberian ganti rugi lahan yang masuk dalam proyek revitalisasi ini, Firdaus mengaku pihaknya sudah membuat kajian untuk itu. Seperti ada lahan yang sudah memiliki sertifikat, nanti disitu dilihat lagi, apakah lokasinya berada di kawasan tangkapan air atau daerah genangan. Contoh, ada sawah yang jika curah hujan cukup tinggi, maka akan tergenang. Nah, di lokasi itu tidak semestinya dibuatkan sertifikatnya. “Kalau mau ditanya ganti rugi itu tidak bisa, masakan tanah negara mau diganti rugi,” ucapnya.

Sebagaimana disampaikan Rachmat Gobel, kata Dalwilmar bahwa revitalisasi dan restorasi terhadap Danau Limboto harus kita dorong, maka disinilah peran strategis Kejaksaan Tinggi didalam mengawal dan mengamankan program Pemerintah dengan arahan terpadu tadi. “Kami pihak Kejaksaan Tinggi bersama unsur Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota siap berdialog dengan masyarakat terhadap sertifikat-sertifikat yang sudah dikeluarkan Agraria diseputaran Danau limboto dengan catatan tidak merugikan masyarakat.

Tentu juga Pemerintah tidak boleh melanggar aturan yang ada dengan cara memberikan ganti rugi diatas tanah negara yang notabene aset Pemerintah yang saat ini dipegang Kementerian PUPR yang sedang dikerjakan Balai Sungai,” pungkasnya. Acara bertaraf nasional kemarin itu, dihadiri oleh sejumlah tokoh. Diantaranya, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingi, Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Wakil Walikota Gorontalo Carles Budi Doku, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tokoh nasional Rachmat Gobel, Rustam Akili, Ketua Yayasan PDLP UG, Rektor dan Dosen Universitas Gorontalo, beberapa unsur Perguruan tinggi lainnya, LSM serta Ormas. (RG-54)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.