RadarGorontalo.com – Walikota Gorontalo, Marten Taha merupakan salah satu kepala daerah, yang paling berhasil meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan, dan ini merupakan salah satu bukti komitmen Marten Taha dalam melahirkan pemerintahan yang baik, terutama pelayanan kepada masyarakat.

Diawal pemerintahan, Marten Taha telah melakukan terobosan besar, yakni membuat Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemkot Gorontalo.

Dimana langkah awal yang dilakukan Marten Taha yakni melakukan bimbingan teknis tentang Analisis Beban Kerja terhadap 100 orang aparatur sipil negara, yang terdiri dari para Kasubag Kepegawaian, staf pengelola kepegawaian dari seluruh SKPD masing-masing sebanyak 2 orang, khusus BKD Diklat 7 orang peserta.

Tujuan Bimtek ini untuk memfasilitasi agar setiap SKPD dapat melakukan perhitungan kebutuhan jumlah pegawai secara tepat sesuai kebutuhan rill organisasi. Selain itu agar pimpinan SKPD khususnya pengelola kepegawaian dapat mengetahui jumlah pegawai yang tepat di lingkungan instansi masing-masing.

Sehingga diperoleh jumlah pegawai yang tepat dalam penyelengaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Upaya yang dilakukan Marten Taha ini sangat berhasil, hingga melahirkan data yang sangat akurat tentang jumlah aparatur sipil negara.

Berdasarkan data yang dihimpun awak koran ini menyebutkan bahwa, jumlah ASN di Kota Gorotalo sudah terdata dengan baik. Diantaranya yakni, jumlah ASN yang menduduki jabatan eselon III A sebanyak 52 orang, ASN yang menduduki jabatan eselon III B sebanyak 90 orang.

ASN yang menduduki jabatan Eselon IV A sebanyak 419 orang, ASN Yang menduduki Jabatan Eselon IV B berjumlah 310 orang, ASN Golongan IV struktural yang tidak menduduki jabatan sebanyak 32 orang, ASN Golongan IV Fungsional yang tidak menduduki jabatan sebanyak 1372 orang.

Sementara itu aparatur sipil negara eselon II yang menduduki jabatan sebanyak 31 orang. Jumlah total ASN sebanyak 2306, diluar pegawai honor dan ASN lainya.

Terobosan Marten Taha ini, menjadi acuan secara nasional hingga mendapatkan pengargaan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (RG-22)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.