Modus Baru, Polda Sulut Ungkap Penyelundupan Narkoba di Mesin Wifi

Foto: Humas Polri

RGOL.com – Sebanyak 24 paket narkoba yang diseludupkan dalam mesin Wi-Fi berhasil diamankan oleh Polda Sulut.

Seperti yang dilansir RMOL.co, Kamis (2/5), bahwa puluhan paket ‘barang haram’ tersebut dikirim dari Bali yang ditujukan kepada pegawai honorer di kantor Pemerintah Provinsi Sulut berinisial SM.

“Diawali informasi bahwa ada pengiriman melalui paket pengiriman yaitu lewat JNE bahwa di dalam kotak wifi – antena Wifi itu ada sabu ya, kita lidik ke sana di pengiriman ke kantor provinsi Sulut,” papar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto.

Modus baru ini pertama kali terungkap dalam kasus narkoba di Sulut, ungkap di Gedung Polda Sulut, Manado. SM telah digiring ke Polda Sulut bersama barang bukti di antaranya berupa sabu dan ganja yang terbungkus plastik bening.

Termasuk di dalam paket itu ekstasi, timbangan electronik, botol bong, pipet kaca, dompet, plastik obat, serta selotip. “Kembali ke Sulut dan kita proses hukum di sini untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Pihaknya berkeyakinan kasus ini melibatkan jaringan besar. Sehingga, fokus penyelidikan tidak terhenti pada keterangan tersangka.

“Ya sampai saat ini kalau kita meminta keterangan, tersangka putus di situ, tapi kita juga mencari fakta lain bahwa ini ada jaringan besar. Prinsipnya di narkoba itu kalau ada barang kecil pasti ada yang besar, ada pengedar ada bandar.

Nah ini kita masih telusuri terus,” terangnya. Sebab, dikhawatirkan penyebaran narkoba melalui tenaga pengiriman logistik menjadi masif.

“Jadi sementara ini kan informasi dari masyarakat yang kita kelola, seperti itu tentunya kita masih telusuri lagi.

Pastinya tidak menutup kemungkinan ada juga tidak hanya dari Bali, mungkin juga dari Surabaya dari Jakarta, mungkin mungkin sana, tukasnya. (RG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.