Mulai 24 Desember, Masuk Gorontalo Lewat Darat Wajib Tunjukkan Vaksin Lengkap dan Hasil Tes Antigen

GORONTALO (RGOL) – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021, terkait penanggulangan dan pencegahan Covid 19, Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan surat pemberitahuan kepada pimpinan pengusaha angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), pimpinan angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) dan pimpinan angkutan sewa umum (ASUM).

Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim tertanggal 17 Desembet 2021 itu, berisi tentang himbauan kepada pengusahan angkutan umum untuk memastikan agar sopir, pembantu sopir dan penumpang yang mengoperasikan kendaraan dengan tujuan ke Gorontalo, wajib memiliki sertivikat vaksin Covid 19 dosis lengkap dan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam keberangkatan.
Selain itu juga sopir dan penumpang kendaraan yang akan memasuki wilayah Gorontalo, akan dilakukan pemeriksaan prokes secara optimal diperbatasan atau pintu masuk.

Apabila ditemukan pelaku perjalanan tidak mematuhi aturan yang dimaksud, maka tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Gorontalo, dan pengusaha angkutan bertanggungjawab terhadap penumpangnya atas kelalaian tersebut. Ketentuan ini sendiri akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. (Mey-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.