Mulai Januari 2018, Dana Desa Naik Rp 1,4 M

Kunjungan kerja dan konsultasi jajaran Komisi IV Deprov Gorontalo, di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) RI, kemarin. (Robin/rg)

RadarGorontalo.com – Dana desa, yang saat ini, untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk di provinsi Gorontalo berkisar antara Rp 700 – 800 juta, direncanakan oleh pemerintah pusat, akan naik hingga dua kali lipat pada tahun depan, tepatnya per 1 Januari 2018 mendatang, yakni hingga mencapai sebesar Rp 1,4 Miliar per desa.

Hal ini merupakan salah satu hasil, dari agenda kunjungan kerja dan konsultasi jajaran Komisi IV Deprov Gorontalo, yang menangani bidang Kesejahteraan Sosial, Pendidikan dan Kesehatan, di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) RI di Jakarta, jumat (16/06). “Dana desa, yang biasanya dalam 2 tahun terakhir ini, hanya berkisar diantara Rp 700 – 800 juta saja untuk setiap desa, maka mulai 1 Januari 2018 mendatang, anggarannya akan dinaikan oleh pemerintah pusat, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar per desa. Karena, menurut Kementerian PDT, anggaran itu sudah diusulkan ke dalam APBN 2018. Dan, menurut mereka (Kementerian PDT) lagi, berpeluang besar untuk disetujui pemberlakuannya. Termasuk peruntukannya, bagi desa-desa se provinsi Gorontalo,” ungkap anggota Komisi IV Deprov, Rusliyanto Monoarfa, dari konsultasi yang dikoordinir langsung oleh Wakil Ketua Deprov, La Ode Haimudin, di Kementerian PDT tersebut.

Selain bakal kenaikan anggaran untuk dana desa, hal lain yang turut diakomodir oleh jajaran Komisi IV Deprov di Kementerian PDT tersebut, menyangkut kebutuhan dana desa untuk bisa termanfaatkan dalam menanggulang program beras miskin (raskin) atau beras sejahtera bagi seluruh rakyat miskin yang tersebar di desa-desa di 6 kabupaten/kota se provinsi Gorontalo. Hal ini diperlukan, guna mengantisipasi keterbatasan anggaran pemerintah setempat, untuk program raskin tersebut. “Usulan ini, sangat disetujui oleh pihak Kementerian PDT. Sehingga, untuk realisasinya, perlu dilakukan revisi atau perubahan akan aturan atau regulasi yang mengatur sistematika dan peruntukan akan dana desa tersebut. Misalnya, maksimal atau paling banyak 5 persen dana desa, diplot untuk program raskin. Dan, beras yang dibeli untuk program raskin itu, dari hasil pertanian para petani setempat. Sehingga, perputaran uang dari dana desa, tetap oleh, dari, dan untuk masyarakat di desa tersebut,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango ini. (rg-28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.