Nelson Ijinkan Tarawih di Masjid, Lima Syarat Wajib Dipenuhi

GORONTALO (RGOL.ID) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo tetap akan membuka Masjid-masjid dalam pelaksanaan sholat tarawih. Hal itu dikatakan Bupati Nelson usai rapat Forkopimda bersama jajaran Pemkab Gorontalo dan unsur lainnya.

“Tahun lalu pelaksanaan sholat terawih berjamaah di masjid sempat dilarang, karena mengingat potensi penularan covid-19,” ujarnya.

Namun tahun ini kata Nelson akan berbeda, pelaksanaan shalat terawih sudah bisa dilakukan di masjid, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, dan memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Bupati Gorontalo.

“Harus memenuhi syarat, masjid harus ada pengurusnya, harus ada data yang jelas tentang jamaahnya, programnya harus jelas, Protokol Kesehatan terjaga, dan terakhir lingkungannya harus bersih,” terang Nelson, Sabtu lalu.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Gorontalo agar penyebaran virus ini dapat dihentikan, salah satu caranya adalah vaksinasi. Sehingga merupakan hal yang wajar jika Bupati Nelson mengharuskan terpenuhinya syarat tersebut, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka tidak akan diijinkan shalat tarawih berjamaah di masjid,” tegasnya. Ini merupakan persyaratan wajib dipenuhi setiap Masjid dan akan dievaluasi sebelum memasuki bulan ramadhan. (tuqen-53)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.