Nelson Maafkan Zainuddin

RGOL.ID (Gorontalo) – Kebaikan dan jiwa sosial Bupati Nelson Pomalingo kembali diuji. Betapa tidak, meski gugatan yang dilayangkan Zainudin Hasan di tolak Mahkamah Agung (MA), namun Bupati Kabupaten Gorontalo itu tak akan menuntut balik.

Bahkan potensi maaf bisa diberikan. Hal itu disampaikan oleh para kuasa hukumnya, Ismail Pelu, Fatta Agung, Ramdhan Kasim pada konferensi pers yang digelar di Pendopo Rudis Bupati, Minggu sore (10/11) kemarin.

Ismail Pelu memastikan kliennya tidak akan menempuh jalur hukum kembali, semisal pencemaran nama baik atau semacamnya. “kami hanya ingin menyampaikan bahwa klien kami Pak Nelson Pomalingo belum membahas upaya hukum atau semacamnya.

Hanya saja beliau bergembira, bahwa MA menolak semua kasasi ZH akan dirinya, 4 November kemarin,” tukas para kuasa hukum Nelson. Bahkan penggugat dalam Hal ini Zainudin Hasan dibebankan membayar perkara sebesar Rp500 ribu.

Para kuasa hukum Nelson mengatakan bahwa Hakim MA menilai bahwa bukti yang disertakan penggugat tidak kuat, sebab klien kami tidak pernah menandatangani apapun mengenai pinjam meminjam yang menjadi piutang seperti dalam materi gugatan ZH.

“hakim beralasan bahwa gugatan pembayaran itu tidak Ada bukti kongkrit, karena tidak Ada satu pun pembayaran itu ditandatangi Pak Nelson, ” jelas mereka. Sehingga gugatan ZH yang mengajukan kasasi hingga ke MA ditolak.

Sebelumnya Nelson Pomalingo menerima gugatan Zainudin Hasan dipengadilan negeri akan gugatan 13.6 milyar biaya kampanye Pilkada yang kala itu ditujukan ke Nafas (Nelson-Fadli).

Namun seiring waktu, keputusan itu Tak diterima begitu saja oleh Nelson dan kuasa hukumnya hingga melakukan incrah ke Pengadilan Tinggi dan menang, bahwa hutang yang disangkakan kedirinya tidak kuat menurut hukum. Sampai disini pihak ZH mengajukan kasasi hingga ke MA.

Sialnya kasasi yang mereka layangkan ditolak Mahkamah Agung yang dengan demikian maka seluruh gugatan buat Nelson Pomalingo gugur dimeja Mahkamah Agung.

“uniknya hanya Nelson yang banding, sementara pasangannya Fadli Hasan itu tidak. Padahal keduanya sebagai yang digugat ZH dikasus ini. Alasannya kenapa, Kami tidak tahu. Pasti dengan keputusan MA ini klien kami menang, namun upaya menuntut balik tidak ada, karena pak Nelson terlalu baik, Jadi pikiranya hanya memaafkan,” tutur Ismail Pelu Cs. (qen-53)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.