Bisnis Beras Berujung Penipuan

RadarGorontalo.com – Niat Riyano Baridu, warga Desa Polohungo Kecamatan Dulupi, menjalin kerjasama bisnis beras berujung petaka. Riyano merasa ditipu oleh HK alias As, warga Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta. HK alias As merupakan orang yang selama ini dipercayai oleh Riyano untuk menjual beras miliknya di wilayah Kecamatan Tilamuta. Oleh karenanya, Riyano pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan HK alias As ke Polres Boalemo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum RADAR Gorontalo menyebutkan, kerjasama antara Riyano dengan HK telah terjalin sejak Bulan Februari 2016. Saat itu, Riyano yang memiliki usaha penjualan beras di wilayah Paguyaman-Polohungo ini berkenalan dengan HK. Setelah berkenalan itu, keduanya bersepakat untuk berbisnis beras. Sejak itu, Riyano mendistribusikan beras kepada HK, yang kemudian dijual di wilayah Tilamuta dengan sistem kredit. Dua bulan pertama, menurut Riyano, bisnis beras antar keduanya berjalan lancar. HK kerap membayarkan uang hasil penjualan beras kepada Riyano. Namun sejak Bulan April, Riyano mengaku bahwa pembayaran beras oleh HK mulai mandek. Bahkan, hingga kini HK tak lagi menyetorkan uang beras kepadanya. “Sesuai dari catatan buku kas saya, beras yang saya kirim sejak tanggal 18 April 2016 sebanyak 519 karung atau sebanyak 25 ton kepada dia (HK). Sampai hari ini, dia belum juga membayarnya,” ungkap Riyano. Akibat kejadian tersebut, Riyano mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.311.400.000.

Saat ditemui RADAR Gorontalo di ruang pemeriksaan Polres Boalemo, HK alias As membantah laporan tersebut. “Saya tidak memakai uang penjualan beras. Saya memang sudah tidak bisa membayar beras, karena harga beras yang dipatok oleh ibu Riyano adalah Rp.600-650 ribu. Sedangkan, harga penjualan saya hanya Rp.380-400 ribu. Jadi sebenarnya saya nombok,” aku As.

Sementara itu, Kapolres Boalemo AKBP.Jefri Yuniardi, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Brigadir Wawan Thaib membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (RG-59)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.