oknum honorer diciduk aparat kepolisian, karena menjual narkoba jenis sabu (Foto : Abink/RG)
Abang Bentor Ikut Diciduk
GORONTALO (RADAR) – Satu lagi oknum honorer diciduk aparat kepolisian, karena menjual narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, 10 paket sabu siap jual, disita dari tangan JA alias Jem yang belakangan diketahui sebagai honorer di lingkungan Pemda Provinsi Gorontalo. Selain Jem, ada juga pengemudi bentor berinsial AM alias Ran yang ikut diciduk.
Penangkapan JA alias Jem dilakukan anggota Direskrim Narkoba Polda Gorontalo, Kamis (28/4) kemarin, pukul 17.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Bugis. Saat tertangkap, Jem bersama barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. Tak butuh waktu lama, aparat pun menggiring Jem ke rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kamar milik Jem, polisi menemukan 8 bungkus sabu siap edar. Dengan barang bukti itu, Jem tak bisa berkelit, hingga akhirnya digelandang ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya, JA alias Jem menyebut satu nama lagi. Yakni AM alias Ran, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi bentor. Polisi pun langsung meluncur, menciduk Ran. Dihiadapan penyidik, Ran mengaku dirinya ditelpon orang tak dikenal untuk menjemput paket kiriman dari Sulawesi Tengah di salah satu PO mobil angkutan antar provinsi. Orang tak dikenal itu, meminta paket tersebut dititipkan ke Jen, untuk disimpan.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso menjelaskan, saat ini penyidik Direskrim masih melakukan pengembangan, dengan memeriksa secara maraton terhadap kedua tersangka, untuk mengetahui siap pengirim paket narkoba tersebut. “dua tersangka saat ini kami tahan di Sel tahanan Mapolda, dan dikenakkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara,”tukasnya.