
RadarGorontalo.Com – Putusan Mahkama Agung (MA) RI, yang dikantongi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Memperkuat penahanan terhadap Ismail Melu, SH, oknum pengacara yang terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi. Tentang pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Gorontalo, tepatnya di sekitaran pabrik Gula tahun anggaran 2005 silam. Yang menelang kerugian negara sebesar Rp 101 Juta, dari total anggaran Rp 110 Juta.
“Ini merupakan rangkaian pelaksanaan eksekusi terpidana Ismail Melu, setelah Kejati menerima petikan putusan yang langsung kami laksanakan,” ujar Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Dawilmar, SH. M.HUM, ditemui Kamis (29/03) pukul 01.00 WITA dini hari.
Penahanan terhadap suami salah satu Anggota DPRD Kota Gorontalo itu, berlangsung begitu cepat. Dijemput oleh penyidik di kediaman pribadinya yang ada di Kelurahan Buliide, disaksikan istri serta aparat kelurahan setempat. Tak ada perlawanan, Ismail pun langsung dibawa ke Kantor Kejati Gorontalo, untuk dieksekusi sekaligus menandatangani beberapa surat putusan dan penahanan terhadap dirinya.
Setelah tiba di Kantor Kejati Gorontalo, oknum pengacara ini pun memperlihatkan gelagatnya, menolak untuk ditahan. Dan beralasan, bahwa pihak Kejati Gorontalo tidak memberikan pemberitahuan, atas penahanan dirinya. “Ohh.. saya tidak mau ditahan disini pak. Jangan takut Pak, saya tidak lari. Saya mau tanya, kok gak ada pemberitahuan sama saya sih, atas penahanan ini,” ungkap Ismail.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namanya eksekusi penahanan, itu tak ada penentuan waktu penahanannya. Bahkan tidak perlu lagi diberitahukan pada yang bersangkutan, untuk ditahan. Karena eksekusi penahanan ini, sudah berkekuatan hukum tetap,” jawab Firdaus. Sembari meminta Ismail, agar paham dengan proses hukum.
Menelisik lebih dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Ismai, diketahui saat dirinya berstatus sebagai Kepala Bagian Hukum di Pabrik Gula. Singkat cerita, usai divonis dua tahun oleh majelis hakim Tipikor Gorontalo, Ismail melakukan banding.
“Perkaranya, tahun 2005 saat bersangkutan menjabat sebagai bagian hukum di pabrik gula. Saat kasasi berkasnya sempat tercecer di pangadilan. yang dipertanyakan kembali di tahun 2016. Dan hasil putusan MA RI, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Dan menyatakan Ismail Melu terbukti secara sah dan meyakini bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama dua tahun, dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa, pidana kurungan tiga bulan,” pungkas Firdaus.(rg-62)