Oknum Polisi Bandar Narkoba, Diciduk Saat Bertugas…

Suasana gelar perkara penangkapan narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Buraerah Senin, (26/3)

RadarGorontalo.com – Upaya jajaran Polda Gorontalo memerangi narkoba, tercoreng dengan ulah Bripka FD alias Fit (38). Anggota polisi yang seharinya bertugas di Polsek Lemito itu, diduga menjadi bandar narkoba. Terungkapnya FD, setelah sebelumnya polisi membekuk AK alias TU (45) warga Desa Tuweya, Kecamatan Wanggarasi, seorang pengedar yang mengaku mengambil barang haram itu dari FD.

Berdasarkan informasi dihimpun RADAR Gorontalo, awalnya Senin (19/3), anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi tentang aktifitas AK alias Tu yang sedang mengedarkan narkoba. AK pun berhasil diciduk. Dari tangannya, anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan tiga paket klip berisikan serbuk kristal bening diduga narkoba jenis sabu dan satu buah kaca pirex. Pelaku pun langsung digelandang ke Polres Pohuwato untuk proses interogasi.

Dihadapan petugas, AK pun bernyanyi. Dirinya mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari FD alias Fit seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Lemito. Anggota bergerak cepat. Selasa (20/3) besok harinya, dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Buraerah, mereka langsung membekuk Bripka Fit di tempatnya bertugas. sang Oknum Polisi itupun tak bisa mengelak, saat ditunjukkan sejumlah bukti. Didampingi didampingi oleh Propam dan Paminal Polres Pohuwato, Bripka Fit digiring ke rumahnya yang terletak di Desa Wanggarasi Timur.

Dari rumah Bripka Fit, diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Diantaranya, tujuh sedotan, empat korek api gas, dua kaca pirex, satu buah jarum yang terbuat dari timah rokok dan dua buah handphone serta uang sebesar Rp 3.150.000, diduga sebagai uang penjuaan narkoba.

Kapolres Pohuwato, AKBP Dafcoriza, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Buraerah menjelaskan pihaknya telah berhasil amankan satu orang sebagai bandar dan satu pengedar, dimana yang menjadi bandar adalah oknum anggota bernama FD alias Fit dan pengedar adalah AK alias Tu. “Jadi kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba dengan berat kurang lebih 1,5 gram dan sejumlah barang bukti lainnya berkaitan dengan penggunaan narkoba,” ucapnya.

Selain itu atas kejadian ini, Bripka Fit dikenakkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan junto Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Pada dasarnya kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Meski demikian keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Pohuwato,” tegasnya. (RG-54)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.