Ombudsman ‘Ceramahi’ TK Walikota, Terkait Pelayanan Publik

 

Suasana rapat

RadarGorontalo.com – Tim Kerja (TK) Walikota Gorontalo yang datang berkunjung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, diceramahi oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2008 itu, terkait dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan sesuai Undang-undang no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. TK Walikota Gorontalo yang terdiri dari Dr Beby Banteng, Roy Hasiru M.Si, Supardi Nani, M.E, dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Gorontalo Dr.Ir.H Ismail Madjid, M,TP, diterima langsung Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Alim S Niode dan sejumlah Asisten ORI di ruang rapat.

Kedatangan TK ini guna membahas hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik Tahun 2016 yang menempatkan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemerintah dengan kepatuhan terburuk di banding dengan 54 Pemerintah Kota lainnya yang disurvei.Rapat sempat tertunda karena masih menunggu salah seorang anggota TK Walikota Gorontalo An. Funco Tanipu ST, MA, namun karena yang bersangkutan tidak kunjung datang akhirnya rapat dimulai dengan sambutan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo. Dalam rapat tersebut, Alim S Niode menjelaskan bahwa di tahun 2015 Pemerintah Kota Gorontalo berada di zona merah kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik ini, dan tahun 2016 ini memang nilai pemerintah Kota Gorontalo bertambah namun peringkatnya merosot ke paling bawah zona merah. “Ini artinya Pemerintah Kota lainnya merespon dengan cepat sehingga nilainya meningkat 4 sampai 5 kali lipat, sementara Pemerintah Kota Gorontalo bisa dikatakan lambat,” Kata Alim.

Alim menambahkan, di tahun 2015 pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Walikota Gorontalo mengenai kepatuhan standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik ini, namun sangat disayangkan hingga menjelang pelaksanaan survei yang sama di tahun 2016, hal itu berakhir hanya pada disposisi walikota ke sekretaris kota yang pada akhirnya tidak pernah ditindaklanjuti.

Padahal kata Alim, pihaknya menginginkan Pemerintah Kota, kabupaten maupun Provinsi Gorontalo bisa keluar dari zona merah dan meraih nilai kepatuhan yang tinggi. Kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi pelayanan publik merupakan perintah Undang-Undang no 25 Tahun 2009 yang wajib dijalankan oleh setiap penyelenggara layanan.
“ Hal ini terkait dengan Undang-undang 25 Tahun 2009, Undang-undang 37 Tahun 2008, dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang merupakan satu paket dalam proses penyelenggaran pelayanan public,” ujar Alim.

Sementara itu masih dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menegaskan bahwa pihaknya meminta pihak Ombudsman untuk memberi masukan tentang hal-hal yang perlu dilakukan guna mengentaskan status pemerintah Kota Gorontalo dari zona merah kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi pelayanan public. (RG-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.