Ombudsman Investigasi Soal Listrik di Pohuwato

Tim investigasi Ombudsman, saat meminta penjelasan dari PLN, beberapa waktu lalu

RadarGorontalo.com – Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, kembali harus turun lapangan terkait dengan investigasi persoalan listrik yang sering padam di Kabupaten Pohuwato.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Bidang Penyelesaian Laporan, Lucky Rantung menjelaskan bahwa permasalahan listrik di Provinsi Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya hal ini ditandai dengan masih seringnya terjadi pemadaman listrik khususnya didaerah Pohuwato dan sekitarnya. Pemadaman listrik  terjadi 2 hingga 3 kali dalam seminggu dengan lamanya pemadaman hingga mencapai 6 jam. “Hal ini terjadi pada Februari 2017 kemarin, saat itu pun kami langsung turun lapangan,” kata Lucky.

Dalam investigasi tersebut kata Lucky, pihaknya mendapatkan keterangan awal dari pihak PLN bahwa pemadaman listrik terjadi dikarenakan adanya perbaikan jaringan listrik yaitu penggantian kawat 20 Kv. Lama proses pengerjaan tersebut adalah 9 minggu dan maksud penggantian kawat tersebut guna mengurangi gangguan yang sering terjadi.

Selain itu penyebab sering terjadinya gangguan yang mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik antara lain, gangguan alam baik berupa pohon tumbang, serta binatang, pun komponen, peralatan, tiang, serta masih banyak lagi.

“ Yang membuat kami cukup kaget adalah PLN rayon Marisa saat ini sedang melakukan pemeliharaan jaringan dengan melakukan penebangan pohon yang berdekatan maupun bersentuhan langsung dengan jaringan kabel, dan mereka terkendala biaya pergantian pohon milik masyarakat,” tambahnya.

Menurut Lucky, kerugian masyarakat akibat pemadaman dimaksud tidaklah sedikit karena mencakup materiil maupun non materiil, selain itu pelayanan publik oleh satuan pelayanan pemerintah daerah menjadi terhambat. Lucky menegaskan, dalam pasal 29 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dijelaskan bahwa hak Konsumen antara lain mendapat pelayanan yang baik serta mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. “ Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemadaman listrik, bisa melapor ke kami,” pungkasnya. (rg-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.