Ombudsman : Penyelenggaraan FDS Tanpa Diawali Pelatihan Bagi Guru

RadarGorontalo.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo memastikan bahwa penyelenggaran Pendidikan Penguatan Karakter atau yang lebih di kenal dengan Full Day School di wilayah Provinsi Gorontalo tidak diawali dengan pelatihan yang memadai bagi para guru sebagai pendidik.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Andika R Yahya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan systemic review terhadap pelaksanaan Full Day School di sejumlah sekolah di Kota dan Kabupaten Gorontalo sejak Februari 2017.

Salah satu yang menjadi pertanyaan mendasar Ombudsman dalam melakukan kajian systemic ini adalah karakter seperti apa yang ingin dibangun oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah sehingga penerapan kebijakan untuk melaksanakan full day school menjadi suatu keharusan.

Terkait hal itu Ombudsman mengira bahwa dengan skema yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Nasional tentang penerapan Full Day School ini, para guru sebelumnya sudah disiapkan untuk misi penguatan karakter dengan memberikan pembekalan yang memadai.

Kenyataan ombudsman menemukan bahwa jumlah guru yang mengaku tidak mengikuti pelatihan terkait dengan penerapan Full Day School cukup banyak. “Berdasarkan survei yang kami lakukan di SD dan SMP di Kota Gorontalo saja, didapatkan angka/jumlah guru yang tidak mengikuti pelatihan atau semacam bimbingan tekhnis pelaksanaan full day school, diatas lima puluh persen,” Ujar Andika.

Secara terperinci, Andika menjelaskan bahwa jumlah guru yang tidak mengikuti pelatihan khusus pelaksanaan full day school, sebanyak 81 persen, sementara 19 persen lainnya hanya mengikuti sosialisasi. Itupun kata Andika, sosialisasi yang dipahami oleh para guru ternyata hanya penyampaian yang diberikan oleh setiap kepala sekolah ke internal sekolah mereka.

“ Ada 75,0 Persen guru yang mengetahui tentang FDS hanya melalui masing-masing kepala sekolah,” Ujar Andika. Hasilnya dapat dikatakan bahwa para guru sebenarnya hanya melaksanakan perubahan pola Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sementara upaya penguatan karakter masih penuh tanda tanya.

Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan ataupun konsultasi terkait dengan pelasanaan Full Day School bagi masyarakat baik orang tua siswa ataupun komite sekolah dengan menghubungi nomor layanan pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo 082290083004, dijamin identitas yang mengadu atau berkonsultasi dapat dirahasiakan. (rg-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.