Ombudsman Warning Pengawas dan Peserta UN 2017

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo

RadarGorontalo.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo memperingatkan agar para pengawas dan peserta ujian nasional tahun 2017 untuk lebih berhati hati dan tetap memperhatikan aturan dalam pelaksanaan ujian tersebut.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Kurnia Kaharu menjelaskan bahwa secara nasional, pihaknya menyambut baik permintaan mendikbud Muhadjir Effendy untuk menjadi mitra pengawasan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang akan dilaksanakan mulai 3-6 April 2017 mendatang.

Telah menjadi komitmen bersama yang tertuang dalam MOU Kemendikbud-Ombudsman RI tanggal 27 Februari 2017 di Kantor Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan RI beberapa waktu yang lalu. Isi MOU tersebut secara umum menyangkut peningkatan Kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemendikbud RI.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan UN oleh Ombudsman sendiri bukan hal yang baru dilakukan. Sejak 2013 Ombudsman telah melaksanakan hal ini,” Kata Kurnia seraya menambahkan hingga 2016 kemarin masih saja ada beberapa pelanggaran berulang yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Ombudsman Gorontalo sendiri dalam pengawasan UN tahun 2016 masih menemukan adanya pelanggaran seperti beredarnya kunci jawaban di beberapa siswa, perilaku siswa yang kurang tertib keluar masuk ruangan terutama menjelang berakhirnya waktu ujian, juga menyangkut sikap pengawas yang merokok.

Tak hanya di Gorontalo sendiri, secara nasional di tahun 2016 temuan tentang pelanggaran berulang ini telah disampaikan kepada pihak kemendikbud. Selain telah dikemukakan tadi, temuan skala nasional antara lain terdapat siswa yang membawa ponsel di dalam kelas, prilaku pengawas ujian yang tertidur dan membaca koran saat mengawas serta meninggalkan ruangan kelas saat ujian, bahkan juga terdapat pungutan liar. “Tahun ini kita akan umumkan sekolah mana saja yang melakukan pelanggaran, makanya kami memperingatkan agar tidak ada pelanggaran lagi.”

Sejalan dengan langkah penanganan laporan Ombudsman Gorontalo 2017 yang “ Lebih Cermat, Lebih Cepat ”, dalam pengawasan UN Ombudsman mengacu pada Permendikbud RI Nomor 3 tahun 2017 tetang penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga secara teknis lagi dalam pemantauannya tetap berpedoman pada Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Opersional Standar Penyelenggaran UN tahun 2016/2017.

Dan untuk itu Ombudsman Gorontalo menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi kecurangan yang tentunya disertai bukti pendukung, sebagai langkah cepat menanggapi kami menyediakan menyediakan call center pengaduan di 137 dan sms center di nomor 082137373737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Provinsi Gorontalo di Jl. Arief Rahman Hakim nomor 62, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. (rg-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.