Pantai Minanga Ditutup Sementara, Ada Apa ?

Dalam surat dengan nomor B/09/I/2021/RES-GORUT itu disebutkan penutupan objek wisata itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, selanjutnya Perda Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/10/I/2021/Reskrim tanggal 11 Januari 2021.

Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Utara (Polres Gorut) AKBP Dicky Irawan Kesuma saat dikonfirmasi membenarkan atas informasi ditutupnya objek wisata Pantai Minanga itu. “Iya, mulai hari ini ditutup sampai selesai pemeriksaan penyelidikan kaitan dengan pelanggaran prokes (protokol kesehatan),” ungkap Dicky.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 11 Januari 2021 lalu, pihak kepolisian dan TNI telah menertibkan pelanggar prokes di objek wisata tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.