Panwas Lapangan Bawaslu Bonebol Dilindungi BPJamsostek

RGOL.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Gorontalo untuk mendaftarkan seluruh pengawas lapangan pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2020 menjadi peserta BP Jamsostek.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Bone Bolango Arkan Karim mengatakan, Kabupaten Bone Bolango adalah salah satu daerah di Provinsi Gorontalo yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tanggal 23 September 2020 mendatang.

Olehnya itu, sebagai bentuk kepedulian dari Bawaslu hingga ke jajaran tingkat bawah untuk memastikan perlindungan kepada para penyelenggara Pilkada atau tenaga pengawas lapangan.

Jika pada saat melaksanakan tugas terjadi hal-hal yang diluar dugaan, misalnya musibah kecelakaan, maka melalui program kepesertaan BP Jamsostek ini kita bisa memberikan kepastian perlindungan terhadap diri mereka.

Jadi ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Bawaslu untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada tenaga pengawas lapangan,” ujar Arkan Karim. Apalagi menurut dia, berkaca dari progres Pemilu tahun 2019 kemarin banyak yang kecelakaan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Sehingga pemerintah harus mengelontorkan biaya yang cukup banyak untuk menangani santunan-santunan tersebut. Makanya melalui mekanisme program BP Jamsostek ini, kami pikir sudah ada skema-skema yang sesuai dengan regulasi.

Olehnya, Bawaslu Bone Bolango sangat berterima kasih dengan adanya kerja sama dengan BP Jamsostek untuk mendaftarkan seluruh jajaran pengawas di tingkat bawah. Tentu kita senantiasa berdoa mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan.

Kalau pun nanti terjadi resiko karena diluar kuasa kita, maka kita sudah punya program sebagai bentuk kepastian perlindungan terhadap pengawas di lapangan,” tambahnya.

Arkan menyebutkan untuk tahap awal ini ada sekitar 54 orang pengawas lapangan, terutama anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan itu kita dilindungi dan didaftarkan dikepesertaan BP Jamsostek.

Jadi memang ada dua sisi yang akan kita lindungi dengan BP Jamsostek. Sisi komisionernya atau pengawasnya, itu untuk komisioner kecamatan ada 54, lalu ada pengawas desa/kelurahan ada 165, dan kemudian ada 275 untuk pengawas TPS,” urainya.

Tidak hanya komisioner lanjut Arkan, pihaknya juga akan mendaftarkan kepesertaan BP Jamsostek untuk tenaga SDM yang menunjang sekretariat Panwaslu yang jumlahnya kurang lebih 180 orang.

“Jadi kita berupaya di bulan Februari ini minimal setelah 54 orang yang sudah kita daftarkan, menyusul 126 orang lagi yang coba kita akan kebut untuk bisa kita daftarkan kepesertaannya di bulan ini juga,” terang Arkan.

Begitu PPL dibentuk dan dilantik di bulan Maret 2020 nanti, mungkin kita daftarkan 165 orang lagi untuk Panwaslu Desa dan Kelurahan dan terakhir 275 orang di bulan Agustus untuk pengawas TPS. Termasuk juga yang SDM di Sekretariat Bawaslu Bone Bolango dan juga Komisioner Bawaslu Bone Bolango juga akan didaftarkan.

Kepala BP Jamsostek Cabang Gorontalo, Teguh Setiawan, menambahkan pengawas lapangan Bawaslu Bone Bolango yang didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek nantinya akan mendapatkan dua perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang diberikan oleh BP Jamsostek, diharapkan seluruh tenaga pengawad lapangan Bawaslu dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan keluarga tidak memiliki lagi kekhawatiran apabila sewaktu-waktu terjadi risiko terhadap anggota keluarganya yang bertugas sebagai Panwaslu,” tukas Teguh Setiawan.

Teguh mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM disebutkan apabila seorang pekerja meninggal dunia biasa maka ahli waris pekerja akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Sedangkan apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya, maka seluruh biaya rawat ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek tanpa batas dan bila terjadi resiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah manfaat lainnya. (awal-46)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.