Parpol Baru, Belum Aman

RadarGorontalo.com – Bagi partai politik baru, menjalani pemasukan dokumen syarat pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu 2019. Masih ada lagi syarat yang harus dijalani yaitu verifikasi faktual, yang dilakukan KPU.

Meskipun dinyatakan sudah lolos pada syarat pendaftaran, bukan berarti sudah bisa ikut Pemilu. Sebab, dalam verifikasi faktual, jika penyebaran kepengurusan di tingkat kabupaten/kota tidak mencapai 75 persen dan di tingkkat kecamatan juga tak sampai 50 persen, maka sudah di pastikan partai politik tersebut tidak lolos.

Dijelaskan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan, ketentuan Undang-undang Pemilu, verifikasi faktual diberlakukan bagi parpol baru atau parpol yang belum menjalani verifikasi faktual. Namun verifikasi faktual untuk parpol baru itu dilakukan ketika parpol tersebut memenuhi syarat secara administrasi.

“Apabila memenuhi syarat administrasi baru selanjutnya dilakukan verifikasi faktual,” ujarnya saat memberikan materi di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dilaksanakan KPU Provinsi Gorontalo kemarin.

Lebih lanjut Wahyu Setiawan, mengatakan, dalam verifikasi ini ada tiga syarat utama yang harus di penuhi, seperti kepengurusan, keanggotaan dan kantor. “Tiga syarat ini wajib untuk di penuhi, dengan rincian kepengurusan tingkat provinsi harus 100 persen, sementara untuk kabupaten/kota penyebarannya cukup 75 persen dan di tingkat kecamatan crpukup 50 persen saja,” urainya.

Namun, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka tentunya, parpol yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat untuk bisa ikut di Pemilu 2019. Dalam verifikasi partai politik ini, KPU RI, sangat mengendapankan asas transparansi dalam pelaksanaan verifikasi parpol, maka dengan begitu KPU telah membuka Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk bisa diakses oleh publik. (rg-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.