Pembahasan Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas Libatkan 18 OPD

RGOL.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang tengah digodok DPRD Kabupaten Gorontalo melibatkan sedikitnya 18 OPD.

Hal ini kemudian menjadi yang pertama dalam sejarah pembahasan rancangan aturan daerah (Ranperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Ali Polapa, belum lama ini.

“Kita harus mengundang sejumlah dinas terkait untuk pembahasan ini,” ungkap Ali. 

Memang dikatakan Ali, di awal pembahasan dimulai dari judul yang awalnya tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas menjadi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Perbaikan itu merujuk UU nomor 8 tahun 2016 dan menjadi dasar penyusunan ranperda. Alhamdulillah pembahasannya sesuai harapan,” imbuhnya.

Di Provinsi Gorontalo lanjut kata Ali, baru Kabupaten Gorontalo pertama melakukan pembahasan ranperda tersebut.

“Karena memang banyak aspirasi yang masuk menghendaki adanya perda terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Apalagi kita adalah kabupaten terluas dan terbesar,” jelasnya.

Di mana, ranperda itu disusun bekerjasama dengan Kemenkumhan dan penyusun dari Basri Amin.

“Dan kita sudah mulai menyusun, diawali dengan hal-hal yang krusial tentang kebijakan di masing-masing dinas dan dipilih pasal yang sangat membutuhkan pemikiran dan kesepahaman dari dinas terkait,” terang Ali. 

Lebih dari itu, Aleg tiga periode itu menegaskan, yang utama dari ranperda itu, adalah bagaimana kesiapan pemerintah daerah saat menjadi perda nanti.

“Tentu dari segi penganggaran dan juga infrastrukturnya,itu yang harus juga menjadi poin penting bagi kesiapan pemerintah daerah kedepannya,” tukasnya.

Beberapa OPD yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut, yakni, Dinas Sosial, Dinas pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dukcapil, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi, BKPSDM, BPBD, Bagian Kesra, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi. (RG-56)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.