Pemberian Tanah Hibah Pada Kodim Pohuwato Diadukan di DPRD

AHLI Waris saat memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Bela Gorontalo

RadarGorontalo.Com – Pemberian tanah hibah untuk pembangunan Kodim Pahuwato, menuai protes dari Tim Advokasi Bela Gorontalo selaku kuasa hukum para ahli waris. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato dinilai sewenang-wenangnya menghibahkan tanah tanpa diketahui para ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris Zainudin Pedro Bau, SH menjelaskan sejarah tanah yang dihibahkan pemerintah daerah kepada Kodim itu, awal mulanya tanah tersebut di buka pertama kalinya oleh Almarhum Temi Sapiah Taraba pada tahun 1958.

Kemudian pada tahun 2002, sehubungan dengan persiapaan ibu kota Kabupaten Pohuwato sebagian dari tanah tersebut telah di lakukan peralihan hak dengan cara jual beli oleh ahli waris Temi Sapiah Taraba kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Pada waktu itu yg di fasilitasi oleh komite pembangunan Kota Marisa dan sekarang tanah tersebut sudah di bangun Rumah Dinas Kementrian Agama Pohuwato dan Kantor Pangan Pohuwato,” ujar Zainudin Pedro.

Lebih lanjut Pedro, mengatakan sejak saat itu sebagai ahli waris sampai hari ini tidak pernah melakukan peralihan hak kepada orang atau badan dan pihak manapun, baik yangg dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar hibah ataupun secara hukum.

Disamping itu juga para ahli waris tidak menerima ganti rugi, sehingga secara otomatis tanah tersebut statusnya masih hak milik para ahli waris. Sementara penguasaaan tanpa hak terhadap tanah tersebut kepada pihak lain baru di ketahui, para ahli waris pada bulan Maret, sejak pembangunan tempat istirahat para pekerja Kantor Kodim Pohuwato dan peletakan batu pertama pembangunan Kodim.

Atas dasar ini kata Pedro, pihaknya selaku tim Advikasi Bela Gorontalo dan selaku kuasa hukum ahli waris, mengadukan persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Pohuwato dan Bupati Pohuwato. Disamping mengadukan hal ini kepada wakil rakyat, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana terhadap penguasaan serta pengalihan hak milik tanpa sepengetahuan dan seizin dari ahli waris.

“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum para ahli waris meminta kepada Kepala Staf TNI AD, Pangdam XIII Merdeka, Dandim 1304 Gorontalo dan Pemda Pohuwato untuk menghentikan sementara pembangunan Kodim Pohuwato, sampai dengan ada kekuatan hukum yang final, tetap dan mengikat,” pintanya.

Sementara itu Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, menerpis informasi bahwa ada pihak yang memiliki hak atas tanah yang dihibahkan Pemda untuk pembangunan Kodim Pohuwato. Dimana Syarif, mengatakan penyerahan tanah hibah untuk pembangunan Kodim Pohuwato, tidak bermasalah.

Bahkan pemeberian hibah itu, disertai dengan sertifikat tanah yang sah secara hukum. “Jadi tanah yang Pemda hibahkan kepada Kodim itu tidak bermasalah dan memiliki sertifikat,” timpalnya.

Syarif mengaku, kaget jika pemberian tanah hibah kepada Kodim itu, ada pihak yang merasa keberatan. Padahal selama ini kata Syarif, tidak ada yang komplain terhadap kepemilikan tanah itu, bahkan tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda Pohuwato.

Namun jika ada masyarakat, yang ingin mengadukan persoalan tanah itu, pihaknya siap menerima dengan mempelajari pengaduan itu. “Tapi jika ahli waris meminta agar pembangunan Kodim itu untuk diberhentikan sementara, hal itu sudah terlalu berlebihan,” urainya.

Disamping itu juga Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi, siap menerima aduan masyarakat terkait pembangunan Kodim Pohuwato. Politisi partai Golkar itu, mengatakan sudah hal yang lumrah lagi, jika ada pengaduan masyarakat persoalan tanahke DPRD.

Karena selama ini, sudah beberapa kali pihaknya menerima aduan masyarakat persoalan tanah yang berada di kompleks kawasan pemerintahan Pohuwato.

“Kami sudah menerima aduan masyarakat itu, melalui kuasa hukum mereka. Pada dasarnya kami tetap akan memproses aduan itu, dengan memanggil para pihak terkait,” ketusnya. (rg-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.