Pemda Bisa TGR Jika Kerjasama Dengan Media Abal-abal, Begini Penegasan Dewan Pers

Ratna Komala

RadarGorontalo.com -  Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers, termasuk perusahaan pers di Gorontalo, untuk mendaftarkan perusahaannya di Dewan Pers.

Dan tentu saja, perusahaan pers yang mendaftar di Dewan Pers, harus memenuhi berbagai persyaratan, ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini.

Ini penting, agar perusahaan pers tidak berurusan dengan hukum, termasuk ketika perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan lembaga tertentu, termasuk pemerintah.

Kepala Bagian Umum Dewan Pers Irwan menceritakan tentang kejadian di salah satu unit kerja pemerintahan di Sulawesi Utara yangTGR hanya karena bekerja sama dengan perusahaan pers yang ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan pers.

“Dari audit sampling yang dilakukan BPK di salah satu daerah di Sulawesi Utara, Humasnya dikenakan TGR Rp. 400 Juta hanya lantaran kerja sama dengan media yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan,” kata Irwan.

Menghindari kejadian serupa, anggota Dewan Pers, Ratna Komala mengimbau agar perusahaan pers, dimana pun berada, harus profesional dan memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagaimana yang diatur Dewan Pers.

Dan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin bekerjasama dengan media, maka bisa langsung mengunjungi website Dewan Pers https://dewanpers.or.id/ untuk melihat media-media, khususnya media yang ada di Gorontalo yang sudah terdaftar dan terverifikasi, baik verifikasi administrasi maupun faktual. (Fdl1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.