Pemfitnah Gubernur Rusli Habibie Terancam Dipenjara

GORONTALO (RGOL.ID) – Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Susliyanto, SH,. MH., mengancam akan memproses hukum oknum-oknum yang memanfaatkan perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) untuk menebar hoax apalagi fitnah kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

“Perkara GORR sudah terang menderang, tidak ada keterlibatan Gubernur Rusli Habibie, tapi masih ada oknum-oknum yang memfitnah Gubernur Gorontalo,” tegas pengacara muda itu kepada Rakyat Gorontalo (rgol.id), Rabu (27/10/2021) kemarin.

Susliyanto mengatakan, ada upaya merusak dan mengaburkan karya Gubernur Rusli Habibie selama dua periode ini yang giat membangun.

“Tidak ada cara lain bagi oknum-oknum tersebut selain dengan sengaja memainkan isu korupsi untuk menyerang Gubernur,” kata Susliyanto.

Padahal selama persidangan berlangsung, dugaan korupsi senilai Rp43 Miliar tidak pernah terbukti, hanya ada kesalahan dalam pembayaran ganda senilai Rp53 juta sebagaimana dalam putusan AWB.

Soal putusan AWB 1,6 tahun penjara, majelis Hakim mengakui perbuatan AWB tidak memperkaya diri sendiri dan perbuatannya tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan pejabat lainnya di Pemprov yakni Sekprov Winarni Monoarfa, PPTK Ibrahim Utiarahman, dan Sri Daeng Matona.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, langkah hukum akan ditempuh jika bukti-bukti sudah lengkap, agar menjadi pembelajaran bagi siapapun yang kerjaannya hanya memfitnah dan menyebarkan hoax,” tegasnya.

Olehnya, Gubernur telah menyiapkan tim hukum baik yang ada di Gorontalo maupun di Jakarta. Mereka juga sudah mendapatkan bukti-bukti baik berupa berita, postingan di media sosial, dan tulisan-tulisan yang mengarah pada fitnah, dan sekarang ini sementara dalam tahap kajian secara mendalam.

“Apabila memenuhi unsur delik, maka kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tutur Susliyanto. (riel/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.