Pemprov Cari Sekda Baru, Prof. Winarni Kembali ke Kampus

Winarni Monoarfa

RadarGorontalo.com – Terhitung sejak 14 Maret 2018, Prof. DR. Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Ini setelah diterimanya SK Pemberhentian Guru Besar yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo melalui surat nomor 16/PPA Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018. Surat tersebut lantas diberi pengantar oleh Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono melalui surat no. 123.74/2271 tanggal 14 Maret 2018. Terkait dengan hal ini, Winarni menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Gorontalo, para pejabat OPD dan seluruh staf yang selama ini telah bekerja dan membantu dirinya dalam melaksanakan tugasnya sejak 16 tahun lalu dirinya ‘dipinjam’ oleh pemprov.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin, membenarkan hal itu. Ridwan menjelaskan, proses pemberhentian Winarni Monoarfa adalah hal biasa dalam birokrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU. No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 ayat 1 dan 2. UU tersebut dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 pasal 133.

Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dijabat paling lama lima tahun. Di ayat 2 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dapat diperpanjang selama kinerjanya baik.

Terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Sekda, Ridwan mengaku akan membahas Senin besok melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Mekanisme pengisian yakni dengan menetapkan Pelaksana Harian (Plh) selama 15 hari ke depan.

Selanjutnya, Pemprov akan mengangkat Penjabat Sekda melalui SK Gubernur atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan untuk menentukan Sekda definitif.

“Dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penjabat Sekda diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari belum keluar rekomendasi maka Penjabat Sekda sudah bisa ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur. Penjabat Sekda ini waktunya tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan dan pelantikan Sekda definitif,” tambahnya. Terkait kepindahan Winarni, Ridwan menjelaskan akan memproses kepindahannya ke instansi induk yakni ke Universitas Hasanuddin, dimana satusnya hanya sebagai pegawai yang diperbantukan ke provinsi, sejak zaman Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo.

Diketahui sejak bertugas di Gorontalo, Winarni menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Balitbang Pedalda) tahun 2002-2004. Tahun 2004-2012 ia dipromosi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tahun 2012 hingga Maret 2018 ia dipercaya sebagai Sekretaris Daerah. Selama itu pula banyak prestasi yang ditorehkan Winarni, salah satunya sebagai peraih Bintang Seroja Lemhanas. Winarni juga mendapatkan anugerah Pulanga dengan gelar Ti Tidito Lo Hunggia, dari masyarakat adat Gorontalo.

KAHMI Merasa Terpukul

Berhentinya Winarni Monoarfa dari jabatan sebagai Sekda Provinsi Gorontalo, cukup megejutkan banyak pihak. Termasuk, kalangan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Gorontalo. Mereka pun sempat mempertanyakan prosedur pemberhentian, yang terkesan mendadak seperti itu.

Menurut Pengurus Kahmi Wilayah Provinsi Gorontalo Dr. Arten Mobonggi, harusnya pemberhentian itu dipertimbangkan matang-matang. Mengingat, Winarni adalah salah satu birokrat berprestasi. Bahkan, jauh lebih baik masa jabatanya diperpanjang. Disisi lain, berhentinya Winarni itu menurut Arten akan sangat bernilai positif, jika kemudian beliau (Winarni,red) dipersiapkan untuk naik ke jenjang lebih tinggi seperti kementrian. Ini tentu akan memudahkan koordinasi dengan provinsi Gorontalo. “Kahmi Gorontalo, dengan adanya pemberhentian ini, mempertanyakan prosedur dan mekanisme pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo, ” ujarnya. (rg-25/rg-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.