Pemda yang diperiksa wajib menjelaskan dan memberikan keterangan kepada pemeriksa BPK saat diperiksa, inilah komunikasi efektifnya.
Bila sudah terbit LHP, maka yang dilaksanakan pemda adalah melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan BPK atas permasalahan yang ditemukan. Hal ini konteksnya adalah perbaikan tata kelola di pemda, tutupnya. (mey-25)