Deprov Gulirkan Ranperda Perumahan Rakyat
(RadarGorontalo.com) – KEBUTUHAN akan rumah tinggal yang layak huni, menjadi hal mendasar kerap diupayakan pemerintah, bagi rakyatnya. Tidak terkecuali di provinsi Gorontalo, yang oleh DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, tengah merintisnya, dengan menggodok Ranperda Perumahan Rakyat.
HAL IHWAL munculnya usul prakarsa Ranperda Perumahan Rakyat dari jajaran Deprov Gorontalo ini, didasari karena penilaian para wakil rakyat dari parlemen Puncak Botu ini, di lapangan, masih banyak ditemui produk perumahan, baik itu program Rumah Layak Huni (Mahyani), maupun program perumahan dari pemerintah lainnya, yang tidak sesuai kebutuhan dan mengakomodir asas manfaat.
aik dari segi kesehatan, maupun cikal bakal kegunaan lainnya yang dibutuhkan. Seperti untuk hajatan perkawinan, bahkan untuk kebutuhan disaat ada keluarga yang meninggal dunia. Dimana, dari pengakuan aleg Deprov saat mereka melakukan sejumlah monitoring lapangan, kerap ditemukan ada produk rumah, yang ketika keluarga dilanda musibah kedukaan, untuk proses memandikan dan mengkafankan mayat saja, tidak didukung oleh ruang bangunan yang cukup. “Atas temuan-temuan kasus seperti itulah, yang menginisiatif kami, untuk membuat usulan Ranperda Perumahan Rakyat. Yang Alhamdulillah, turut terterima di kalangan eksekutif, hingga akhirnya Ranperda itu, kini tengah dalam pembahasan kami,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumahan Rakyat, Rusliyanto Monoarfa, didampingi anggotanya Ismail Alulu, senin ( 23/05).
Seperti apa gambaran, atau bakal realisasi dari bakal Perda Perumahan Rakyat ini? Rusliyanto menjelaskan, nantinya Perda Perumahan Rakyat ini juga, mensinergikan program 1 juta rumah dari presiden Joko Widodo, khususnya yang akan dibangun di provinsi Gorontalo. Adapun gambaran, berikut prosedur peruntukan serta realisasi dari pemberlakuan Perda ini, pada intinya ditujukan bagi siapa pun dia adanya, masyarakat yang minimal berpenghasilan Rp 500 ribu, sudah dapat memiliki rumah dengan standar tipe rumah 36, sesuai aturan standar dalam undang-undang. “Cikal bakal pemberlakuan perda perumahan rakyat ini nanti, semuanya diatur dan diberikan pelayanannya, langsung oleh pemerintah. Dimana, lahan dan bangunannya sudah disediakan oleh pemerintah.
Adapun yang ingin memilikinya, misalnya mereka masyarakat yang minimal berpenghasilan Rp 500 ribu itu, itu tinggal dibayar secara cicil atau angsuran kepada pemerintah, tanpa uang muka. Yang jangka waktunya, misalnya selama 15 tahun, atau aturan lain yang secara teknis disepakati bersama.
Tanpa harus melewati jalur birokrasi berbelit-belit, seperti peminjaman modal dengan angguna atau jaminan tertentu, dan sebagainya,” jelas Rusliyanto. “Pada intinya, produk bakal Perda Perumahan Rakyat ini, yang kita inginkan, adalah selain terciptanya kemandirian di masyarakat, untuk senantiasa lebih giat beraktivitas, meski dengan penghasilan pas-pasan. Juga pada sisi lain, produk perumahan yang dibangun, adalah benar-benar telah memenuhi kriteria dan standar rumah yang layak ditempati bersama keluarga tercinta,” terang Rusliyanto Monoarfa. (ay1/rg)