RGOL.ID DEKOT – DPRD Kota Gorontalo Melalui Pansus yang diketuai Oleh Hi. Alwi Padungge terus menggenjot Ranperda Pajak dan Retribusi.
Semua ini dilakukan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Gorontalo namun disatu sisi Alwi Padungge yang juga merupakan Ketua Komisi B menyampaikan jangan sampai karna ingin meningkat PAD Kota, Pemkot mengabaikan kondisi masyarakat dengan terus membebani masyarakat dengan pajak yang tidak balance.
Seperti Pemungutan terhadap retribusi rumah makan yang dikenai pajak 10%, pihak pemerintah dalam persentasenya mengemukakan bahwa setiap pedagang yang sudah menyediakan meja di lapak mereka, sudah bisa dikenai pajak.
Namun usulan tersebut ditolak mentah mentah oleh Pansus sebab Politisi PAN itu berdalih tidak semua rumah makan yang sudah menyediakan meja pasti punya pendapatan bagus sehingga Pansus dan pihak eksekutif sepakat bahwa rumah makan yang dikenakan biaya pajak 10% mempunyai penghasilan diatas 4 juta rupiah.
“Walaupun ada distorsi dalam pembahasannya tapi kami telah sepakat rumah makan yang sudah kenai pajak pedagang yang mempunyai penghasilan 4juta keatas dan yang tidak dikenakan pajak dibawah 4juta”,Pungkasnya