Ia pun menjelaskan, bahwa pelaksanaan bakti sosial yang bersumber dari dana hibah pramuka, itu sesuai dengan instruksi Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Gorontalo yang melarang kegiatan mengumpulkan massa, mengingat masih di masa pandemi Covid-19.
“Kami (Kwarcab) diminta memberikan partisipasi terhadap penanganan Covid. Partisipasi dimaksud berdasarkan dari 10 Dasa Dharma Pramuka, antara lain cinta sesama manusia dan itu kita wujudkan dalam bentuk kegiatan bakti sosial,” terangnya. (ind-56)