Penjelasan Tersangka GORR, Bikin ‘Merinding’

GORONTALO (RGOL)–Salah satu tersangka kasus pembangunan ruas jalan Gorontalo. (Outer Ring Road). AWB alias Asri melakukan perlawanan, dengan membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Asri dihadapan majelis hakim tipikor yang dipimpin hakim ketua oleh Safrizal SH dalam sidang yang berlangsung senin (11/1)menceritakan secara blak blakan peran dan tugasnya, dan siapa yang melaksanakan tugas ketika dirinya melaksanakan ibadah haji selama 40 hari terhitung 29 september 2014.

Dan Pebruari – Oktober selama 6 bulan dirinya lemhanas. Ironisnya AWB satu satunya pejabat di Pemprov Gorontalo yang dijadikan tersangka dalam kasus mega korupsi yang ‘dibandrol’ kejaksaan merugikan negara senilai Rp 43.356.992.000.

AWB alias Asri meminta secara khusus kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Sebelum dua kuasa hukumnya Josep Panjaitan SH dan Agung Wahyu Ashari SH membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang berlangsung Senin kemarin menarik kalangan Juerrnalis dan pemerhati hukum salah satunya anggota DPR-Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.

Saat persidangan, AWB alias Asri dengan tegas mengatakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan pembebasan lahan GORR sudah dilaksanakan sejak tahun 2012. dimulai pelaksanaan pengadaan tanah sesuai perpres 21 tahun 2012 tantang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan saat itu perpres no 71/2012 baru diperlakukan, dan itu ada empat tahapan.

Tahapan Perencanaan (2012) ,tahapan persiapan (2013), tahapan pelaksanaan 2014-2017) dan tahapan penyerahan. “ Tahun 2012, saat itu saya masih menjabat sebagai kepala biro kesra dan pemberdayaan perempuan, jadi tidak terkait dan terlibat langsung dalam program tersebut,’ aku Asri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.