Wed. May 8th, 2024
    ilustrasi (Anwart/RG)
    ilustrasi (Anwart/RG)

    RadarGorontalo.com – Ditengah upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo, dan dukungan dari pemerintah pusat, yang pada setiap tahunnya menggelontorkan miliaran rupiah untuk perbaikan infrastruktur jalan. Diharapkan oleh jajaran Komisi III Deprov Gorontalo, yang membidangi urusan perencanaan dan pembangunan, untuk perlu ditunjang pada sisi lain, dengan menciptakan regulasi atau aturan yang secara tidak langsung bersinergi dengan pemeliharaan akan jalan itu sendiri. Salah satunya, dalam bentuk menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) kontainer atau peti kemas.

    Pada sisi lain, sejumlah elemen masyarakat juga kerap mempertanyakan, kelayakan adanya lokasi yang diduga dijadikan terminal atau penumpukan-penumpukan peti kemas yang berdomisili tidak jauh dari pusat kota, dan berdekatan dengan jalan-jalan protokol. Seperti di salah satu bilangan ruas jalan Yoesoef Dalie atau Jalan Dua Susun (JDS) Tanggidaa, Kota Gorontalo.

    Menyikapi hal ini, sejak tahun 2017 lalu, anggota Komisi III Deprov, Arifin Djakani, senantiasa mengingatkan, bahwa Perda Kontainer ini penting untuk diberlakukan, mengingat perkembangan pembangunan dari tahun ke tahun di provinsi Gorontalo. Yang tidak dipungkiri, perlu pula diatur lalu lintas akan hilir mudiknya mobil-mobil kontainer atau yang bermuatan besar. Berikut terkait aturan waktu dan ruas jalan yang ditetapkan hanya bisa dilewati oleh jenis kenderaan ini. Karena tidak dipungkiri, sebuah jalan yang tidak semestinya dilewati oleh mobil-mobil kontainer, lama kelamaan akan rusak dengan sendirinya. “Sehingga, Perda Kontainer, harus perlu ada. Agar satu sama lain akan saling mendukung. Pada penataan infrastruktur jalannya yang kerap dilakukan perbaikan maupun pemeliharaannya oleh pemerintah dari tahun ke tahun, berikut tata kelola akan lalu lintas mobil-mobil kontainer itu sendiri,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat di Deprov ini.

    Senada dengan Arifin, Sekertaris Komisi III Deprov, Ismail Alulu, menilai Perda Kontainer memang telah begitu mendesak digulirkan. Mengingat pemandangan yang kerap terlihat secara kasat mata, dalam kurun waktu setahun terakhir ini. Terlebih yang erat kaitannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti di bulan Ramadhan seperti saat ini. “Dimana, aturan lalu lintas dan hilir mudik mobil-mobil kontainer, tidak diketahui masyarakat luas, di ruas mana saja, yang berhak dilaluinya. Berikut jam-jam pengaturannya. Tak heran, seiring dengan pertumbuhan jumlah kenderaan di provinsi Gorontalo sendiri, tidak sedikit menimbulkan kemacetan disana sini, karena belum adanya regulasi atau aturan Perda jelas, yang mengaturnya,” jelas Ketua Fraksi PAN di Deprov ini.

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) di Deprov Gorontalo, Ulul Azmi Kadji, mengaku, bahwa dari sejumlah masukan, aspirasi dan usul prakarsa akan guliran Perda-perda yang dinilai penting untuk dirintis oleh Deprov pada tahun 2018 ini, memang salah satunya termasuk perlunya Perda Kontainer tersebut. “Olehnya, segala Perda yang menjadi aspirasi maupun usul prakarsa, terlebih yang telah termaktub dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018, termasuk Perda Kontainer itu, akan kembali dirembuk oleh Banleg, untuk penyusunan dan penggodokannya secara bertahap, pada tahun ini.” jelas Ulul. (rg-28)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.