GORONTALO (RADAR) – Maraknya peredaran minuman keras, seakan membuat peraturan daerah (Perda nomor 14 tahun 2008 tentang peredaran minuman keras tak berarti apa-apa. Bahkan berbagaimacam cara dilakukan oknum penjual miras, untuk mengelabui Perda miras. Seakan peredaran miras ini, menjadi hal yang lumrah di daerah serambi medinah ini. Padahal miras sudah menjadi pemicu kriminalitas di Kota Gorontalo, belum lagi sudah cukup banyak yang meninggal dunia dikarenakan miras. Sehingga perlu Pemerintah Kota Gorontalo untuk merevisi Perda Miras melalui SKPD terkait. Berbagai upaya pun dilakukan DPRD Kota Gorontalo, agar Perda Miras direvisi.
Alhasil upaya DPRD untuk meminta perda ini direvisi ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memasukkan dalam Propemperda tahun 2016 ini. Akan tetapi saat Komisi A DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Diskoperindag Kota Gorontalo, Selasa (3/5), ternyata perederan Miras di Kota Gorontalo ini sudah tidak sesuai dengan perda. Dimana perda tersebut, hanya membatasi peredaran Miras yang berkadar alokohol 5 persen atau dibawahnya. Namun yang terjadi saat ini, masih ada peredaran miras di Kota Gorontalo yang diatas 5 persen, yang dijual secara sembunyi-sembunyi.
“Kami sangat kaget, ternyata masih ada Miras yang dijual bebas,” kata Aleg Komisi A, Zulkarnain Dunda. Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, menambahkan bahwa para pedagang miras tersebut, selalu berdalih dengan Surat Keterangan Pengecer (SKP), sehingga mereka bisa melakukan penjualan.
“Ini tentunya tidak baik. Kenapa mereka bisa mendapatkan SKP,” kata Zulkarnain. Untuk itu salah satu solusi yang harus dilakukan adalah merubah Perda tersebut, apalagi dasar lahirnya perda tersbut sesuai dengan Kepres nomor 3 tahun 1997, sementara Kepres tersebut sudah dibatalkan oleh MK. “Dalam propemperda tahun 2016 tentang peredaran Miras tentunya kita akan lebih menggodok lagi, sehingga Kota Gorontalo bersih dari Miras,” katanya. (RG-60)