Perkara GORR, Winarni Tegaskan Kedudukan PA dan KPA Sama

GORONTALO (RGOL) – Sidang perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang menghadirkan sejumlah saksi penting sepertinya mulai mengungkap kronologis kasus ini. Salah satu saksi mantan Sekda Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa dalam persidangan Kamis 11 /2 kemarin, untuk tersangka AWB alias Astri menegaskan.

Kalau dirinya sebagai PA sudah melaksanakan tugasnya.
Hal serupa juga diakui Winarni Monoarfa dilakukan oleh KPA dalam proses mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan. “ PA dan KPA itu sama kedudukannya.

Hanya saja ketika KPA berhalangan, maka tugas itu diambil alih oleh PA,’ tegas Winarni di depan persidangan menjawab pertanyaan JPU . Diakui Winarni, ia melaksanakan tugas sebagai PA dan melakukan pembayaran untuk pertama kalinya, ketika KPA AWB Asri Banteng menunaikan ibadah haji dan cuti Lemhanas.

Nanti setelah AWB alias Astri kembali dari Cuti Haji dan Lemhanas, tugas KPA dilanjutkan oleh AWB alias Astri.

Ditanya JPU apakah PA atau KPA tidak melakukan verifikasi d? Winarni secara tegas mengatakan PA atau KPA tidak berkewenangan untuk melakukan verifikasi secara meteriil keontetikan kepemilikan hak atas tanah itu merupakan tugas dari panitia pelaksana yang diketuai langsung oleh Kepala BPN Provinsi Gorontalo Ir Gabriel Tribawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.