Perkara GORR, Winarni Tegaskan Kedudukan PA dan KPA Sama

Karena tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya kesalahan yang dituduhkan oleh JPU dalam surat dakwaan kepada ABW alias Astri.

Terkait dengan keterangan Winarni Monoarfa justru menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh saksi dalam proyek GORR sebagai pelaksana KPA juga dilakukan oleh ABW alias Astri saat menjadi KPA pada proyek GORR.

Artinya perbuatan yang dituduhkan oleh JPU kepada AWB merupakan perbuatan yang sama dan telah dilakukan oleh saksi Winarno Monoarfa.
Terkait dengan kesaksian Anis Naki yang mengaku tidak mendapat disposisi dari Setda terkait kasus GORR. Inipun terbantahkan.

Winarni dengan tegas mengatakan, terkait dengan disposisi, itu selalu dilakukan ke asisten I, 2 dan 3. Tentunya disposisi sesuai dengan tupoksi masing masing.

“Apa yang dijelaskan saksi Winarni Monoarfa. Jelas yang menentukan terkait verifikasi dan validasi untuk proses pencairan adalah tim pengadaaan lahan yang diketuai oleh Kepala BPN Ir Gabriel Tribawa,’ tegas Andi Syafrani.

Diakhir keterangan. Tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba untuk menarik perbuatan AWB alias Astri terlibat dalam proses awal terkait perencaaan sama sekali tidak relevan dan tidak berdasar pada fakta persidangan, kata Andi. (rg-20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.