Perkara GORR,200 Lebih Saksi, Akan Dihadirkan

GORONTALO (RGOL)—Perkara pembangunan ruas jalan Gorontalo (Outer Ring Road) kini memasuki babak baru. Senin (12/14) kemarin kasus yang menyeret 4 tersangka ini sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Persidangan awal kemarin, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas tiga terdakwa, IB alias Ibrahim, selaku penilai ganti rugi pengadaan tanah pembangunan ruas jalan Gorontalo.

Dan terdakwa Ir FS alias Farid selaku supervisor II, keduanya dari kantor jasa penilai Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan rekan. Dan terdakwa lainnya, yakni AWB alias Asri selaku KPA Biro Pemerintahan Pemprov.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni G.T.W ,Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR belum ditahan dan diajukan ke pengadilan,dengan alasan berkasnya tersendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.