Persidangan GORR Hingga Jam 12 Malam. Mantan Kadis PU Mengaku Tidak Tahu -Menahu

GORONTALO (RGOL.ID)–Sidang kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) terus dikebut Pengadilan Tipikor. Bahkan persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk 3 tersangka berinisial FS dan IB, tim apresial pada kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai.

Dan KPA Biro Pemerintahan Pemprov AWB alias Astri Senin (½) kemarin yang berlangsung dari pukul 13.00 wita hingga pukul 12 malam (24.00).

Sidang Senin (½) kemarin dipimpin langsung ketua majelis hakim Prayitno Iman Santoso,didampingi dua Hakim anggota Pangeran Hitma Hio Patra Sianipar SH MH, Cecep Dudi Mukhlis Sabigin.

Sidang kemarin menghadirkan 5 orang saksi, yakni, Ketua Deprov Paris Yusuf, Budiyanto Sidiki,alfons Usman Sudrajat.

Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo periode 2014-2015 Darda Daraba dalam kesaksiannya, mengaku tidak banyak tahu terkait dengan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Karena diperiode ia menjadi kadis PU nyaris tidak ada anggaran untuk pembangunan proyek jalan lingkar tersebut. Tak heran, sejak awal menjawab pertanyaan Jaksa Penuntup Umum (JPU)) dan majelis hakim, Darda

“Saya tidak tau. Karena diperiode saya menjadi kepala Dinas PU Provinsi Gorontako, tidak ada anggaran GORR lewat dinas PU Provinsi Gorontalo,’ ujar Darda Daraba ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan asal usul anggaran pembebasan lahan GORR.

Bahkan pertanyaan terkait panjang jalan saja, Darda Daraba mengaku tidak tau. Apalagi ketika JPU menanyakan soal apakah ia menindaklanjuti hasilk Amdal tahun 2013 yang dilaksanakan pejabat lama Nurdin Mokoginta ? “ Saya tidak tau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.