Persidangan GORR Hingga Jam 12 Malam. Mantan Kadis PU Mengaku Tidak Tahu -Menahu

Karena saya menjabat kadis PU periode 2014,’ kata Darda. Dikejar dengan JPU dengan pertanyaan apakah ia menindaklanjuti hasil Amdal tersebut, dan dilapokrna ke atasanyha gubernur ? Mendapat pertanyaan ini.

Lagi lagi Darda Daraba mengatakan kalau ia tidak tahu menahu, selain karena tidak ada perintah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Penganggaran pembebasan lahan ditahun ia menjabat tidak lewat dinas PU.

Sikap dari saksi Darda Daraba yang demikian, sempat membuat salah satu hakim anggota terpancing emosinya. Ini dengan suaranya yang agak meninggi dan meminta kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan tidak tahu.

Ketua Majelis Hakim Prayitno Iman Santosopun sempat memberikan arahahan kepada saksi Darda Daraba untuk menjawab pertanyaan JPU maupun majelis.

Karena biar bagaimanapun ia sebagai kepala dinas harus mengetahui. “ Saksikan bisa mempelajari , membaca program kepala dinas yang lama. Silahkan dijawab.

Tapi dijelaskan itu bukan periode saksi menjabat kepala dinas. Karena jika saksi mengaku tidak tahu menahu. Tapi di BAP saudara saksi menjelaskan, maka terkesan saksi berbohong.” terang hakim Ketua Prayitno Iman Santoso.

Sidang Darda Daraba memang menyita waktu kurang lebih 5 jam. Dibanding saksi pertama Ketua Deprov Paris Yusuf yang hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.