Pilkada Serentak di Tunda, Masa Kerja PPK dan PPS di Nonaktifkan

RGOL.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Gorontalo, akhirnya menunda masa kerja penyelenggaraan Adhoc PPK dan PPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Ini merupakan dampak dari meningkatnya penyebaran virus corona di Indonesia.

Komisioner KPU devisi tekhnis Kadir Mertosono mengatakan, sesuai surat keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 terkait penundaan beberapa tahapan pemilihan tahun 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga dikeluarkannya surat edaran 285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 tentang tindak lanjut tahapan pilkada tahun 2020 yang didalamnya berisi tentang keharusan KPU Kabupaten/kota menunda masa kerja PPK dan PPS.

Terkait dengan penundaan beberapa tahapan pilkada tersebut, artinya status anggota PPK dan PPS otomatis nonaktif. “Untuk sementara waktu masa kerja PPS dan PPK dilakukan penundaan dulu. Menunggu putusan lanjut dari KPU RI,” jelas Kadir

Dengan terbitnya surat keputusan itu juga kata Kadir, berdampak pada tidak akan dibayarkannya honor anggota PPK dan PPS, karena akibat penundaan masa kerja untuk sementara.

Dan fungsi KPU Kabupaten hanya eksekutor dan penanggungjawab akhir pelaksanaan Pilkada nanti  adalah sepenuhnya keputusan KPU RI.

“Jadi kami ini menunggu saja keputusan KPU RI yang resmi, terkait soal masa kerja PPK kami pasti akan mengaktifkan kembali setelah menerima arahan langsung dari KPU RI,”kata Kadir. (iyn)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.