Pimpinan Komisi I DPRD Pohuwato Dukung Penerapan Sanksi Protkes

RGOL.ID, GORONTALO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Ismail Samarang mendukung penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2020.

Menurut Ismail, ada dua hal utama tujuan Perbup itu, yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi covid-19, dan kedua sebagai upaya pemulihan ekonomi yang terdampak dari pandemi Covid-19.

Ismail mengungkapkan, Perbup tersebut dibuat untuk ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Pohuwato dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha sangat diharapkan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Jika ini dapat dilakukan, maka upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat tercapai. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sanksi yang telah diatur dalam Perbup itu merupakan bentuk motivasi agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan.

“kami berharap melalui Satgas covid-19 harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara intens,” tuturnya. (awl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.